Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:19 WIB
loading...
Bagaimana Aturan Terbaru...
Simak peraturan terbaru seragam sekolah yang berlaku untuk jenjang SD hingga SMA. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA. Peraturan ini telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan akan menjadi acuan untuk semua sekolah.

Dalam Permendikbudristek tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk empat tujuan mendasar. Yakni:

1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Kemendikbudristek mengatur perbedaan seragam sekolah antara lain pakaian seragam nasional dan pakaian Seragam Pramuka. Selain kedua pakaian tadi, sekolah juga bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswanya.

Kemudian, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah dalam Permendikbudristek itu sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

Model dan Warna

Model dan warna pakaian seragam nasional sebagai berikut:

1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Ketentuan Tertentu

1. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik
memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam
Nasional sebagaimana model dan warna seragam nasional.

2. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana model dan warna seragam nasional

3. Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional
sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Baca juga: Kompetisi Sains Madrasah 2022 Resmi Dibuka, 446 Siswa Siap Bertanding

Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari
pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Atribut Pakaian Seragam Sekolah Nasional

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah

1. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat
membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
3. Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
4. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan
pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksuddikenakan sanksi administratif. Berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Rekomendasi
Rusia Peringatkan Barat...
Rusia Peringatkan Barat Tingkatkan Terorisme Maritim
5 Negara yang Wilayahnya...
5 Negara yang Wilayahnya Pernah Diklaim Milik China, Siapa Saja?
Format Babak 4 Kualifikasi...
Format Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Diubah: Batal di Tempat Netral, 2 Tim Terbaik Jadi Tuan Rumah
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Indonesia vs Denmark 4-1, Tim Merah Putih Sapu Bersih Kemenangan dan Amankan Juara Grup D
Park Ji-hoon Bocorkan...
Park Ji-hoon Bocorkan Ide Weak Hero Class 3, Yeon Si-eun Jadi Penjahat
Rekomendasi HP Android...
Rekomendasi HP Android dengan Kamera setara iPhone
Berita Terkini
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
36 menit yang lalu
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
1 jam yang lalu
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
2 jam yang lalu
Contoh Teks Pidato Hardiknas...
Contoh Teks Pidato Hardiknas 2025, Tema Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Profil Mohsen Mahdawi,...
Profil Mohsen Mahdawi, Mahasiswa Pro Palestina yang Ditahan Otoritas Imigrasi AS
5 jam yang lalu
20 Contoh Soal Tes Potensi...
20 Contoh Soal Tes Potensi Akademik (TPA) Bappenas, Lengkap Beserta Pembahasannya!
7 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved