Kemenag Siapkan 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:03 WIB
loading...
Kemenag Siapkan 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Ini Cara Daftarnya
Kementerian Agama membuka pendaftaran beasiswa non-gelar bagi guru agama dan pengawas pendidikan agama. Foto/Dok/Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) membuka pendaftaran beasiswa non-gelar bagi guru agama dan pengawas pendidikan agama. Kesempatan mendapatkan beasiswa ini juga diberikan kepada pengembang teknologi pembelajaran dan pegawai Kementerian Agama.

“Untuk angkatan pertama, kami siapkan 1.000 kuota beasiswa non-gelar untuk tahun 2022. Ini menjadi bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit ,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (11/10/2022).



Menurut Anna, Program Non-Gelar ini mengusung tema ‘Peningkatan Kompetensi Digital bagi Guru dan Tenaga Kependidikan’. Program ini bertujuan memberikan penguatan penguasaan teknologi bagi para penerima beasiswa untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran modern.

Dijelaskan, ada dua indikator capaian pembelajaran yang diharapkan dari program ini. Pertama, peserta program memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan memanfaatkan kerangka kerja TPACK (Technology, Pedagogy, and Content Knowledge) untuk merancang dan mengembangkan model pembelajaran modern abad 21.

Kedua, lanjut Anna, peserta program memiliki kompetensi keterampilan literasi teknologi dan sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan untuk merancang dan menerapkan pembelajaran modern abad 21.



Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menambahkan, program perkuliahan ini akan berlangsung selama 12 minggu atau tiga bulan. Biaya SPP serta Sertifikasi L1 dan L2 ditanggung oleh Program Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama.

“Setiap bulan, peserta program akan mendapat beasiswa berupa biaya hidup sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah dan bantuan biaya paket data sebesar seratus lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.

“Evaluasi peserta dilakukan setiap akhir bulan untuk melihat tingkat keaktifan dan pencapaian. Jika tidak memenuhi minimal 70 % maka beasiswa akan dihentikan dan diberikan sanksi administratif,” sambung Amrullah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)