Termasuk Baju Adat, Ini Aturan Baru Nadiem Soal Seragam Baru SD hingga SMA
loading...

Pakaian adat resmi menjadi seragam sekolah bagi siswa semua jenjang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Tertulis, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Baca juga: Wamenag Nilai Pendidikan Madrasah Mampu Antarkan Peradaban Dunia Semakin Dinamis
Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Adapun pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).
Baca juga: 30 Jurusan SMK Paling Diminati, Lulus Bisa Langsung Kerja
Berikut aturan dan seragam baru yang ditetapkan Kemendikbudristek;
1. Jenjang SD atau SDLB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati
Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Tertulis, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Baca juga: Wamenag Nilai Pendidikan Madrasah Mampu Antarkan Peradaban Dunia Semakin Dinamis
Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Adapun pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).
Baca juga: 30 Jurusan SMK Paling Diminati, Lulus Bisa Langsung Kerja
Berikut aturan dan seragam baru yang ditetapkan Kemendikbudristek;
1. Jenjang SD atau SDLB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati
Lihat Juga :