Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:06 WIB
loading...
Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?
Pakaian adat menjadi salah satu pilihan seragam sekolah yang dipakai pada hari atau acara adat tertentu. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai pakaian seragam sekolah terbaru. Kini, siswa tidak hanya mengenakan seragam sekolah berwarna sesuai jenjang sekolahnya namun mempunyai pilihan seragam yang baru yakni pakaian adat.

Selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik.

Namun melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah para siswa kini bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Baca juga: Termasuk Baju Adat, Ini Aturan Baru Nadiem Soal Seragam Baru SD hingga SMA

Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dalam aturan terbaru yang telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini disebutkan peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek No 50/2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga jenjang SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Anak, Orang Tua Siswa Dibekali Ilmu Parenting
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)