Mahasiswa Diajari Hindari Fraud pada Jasa Keuangan dengan Pilar Keamanan Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenkominfo berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FHUI ) melaksanakan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital di jenjang universitas. Isu yang dibahas ialah cara menghindari fraud dalam jasa keuangan melalui keamanan digital.
Kegiatan yang mengusung tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia” diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.
Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr. Ratih Lestarini menyampaikan bahwa di era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.
Dia berharap melalui webinar ini peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital. “Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Hari Santri, RMI Gelar Grand Final Musabaqoh Syarh Qawa'id Fiqhiyyah di PBNU
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Tri Santoso menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.
Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi menyampaikan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. “UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.
Baca juga: IPB University Berencana Buka Kampus di Malaysia
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital. Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan. Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny. Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.
Kegiatan yang mengusung tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia” diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.
Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr. Ratih Lestarini menyampaikan bahwa di era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.
Dia berharap melalui webinar ini peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital. “Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Hari Santri, RMI Gelar Grand Final Musabaqoh Syarh Qawa'id Fiqhiyyah di PBNU
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Tri Santoso menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.
Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi menyampaikan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. “UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.
Baca juga: IPB University Berencana Buka Kampus di Malaysia
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital. Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan. Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny. Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.
(nnz)