Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:48 WIB
loading...
Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022
Pendaftaran seleksi guru PPPK terbagi atas pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini. Mekanisme pendaftarannya akan terbagi empat kategori yakni tiga prioritas dan pelamar umum.

Kemendikbudristek mencatat ada peningkatan sebanyak 143 % pada pengajuan formasi guru PPPK 2022. Detailnya, pengajuan formasi guru PPPK pada 2022 sebanyak lebih dari 319.000. Jumlah formasi yang diajukan Kemendikbudristek itu meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131.000 guru.

Seleksi guru PPPK 2022 terbuka untuk semua WNI yang ingin menjadi pendidik di penjuru Tanah Air. Untuk usia, pemerintah menetapkan usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Baca juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Dirilis, Pendaftaran Dibuka 25 Oktober

Untuk mengakomodir para guru yang telah memenuhi ambang batas, guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta, serta pelamar umum maka rekrutmen guru PPPK 2022 terbagi dalam empat kategori.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini perbedaan antara keempatnya.

Definisi Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca juga: 3 Platform Kemendikbudristek yang Bisa Diakses Akun Pembelajaran

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Penilaian Seleksi Kompetensi untuk Prioritas II dan III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Kinerja; dan
- Pemeriksaan latar belakang (background check).

Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022

1. Pengumuman Seleksi: 25 Oktober 2022.

2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 25 Oktober 2022-7 November 2022.

3. Seleksi Administrasi (untuk P2, P3, dan Umum): 25 Oktober 2022- 9 November 2022.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Untuk P2, P3, dan P Umum): 10 November 2022-11 November 2022.

5. Masa Sanggah Administrasi: 12 November 2022-14 November 2022.

6. Jawab Sanggah Administrasi: 15 November 2022-18 November 2022

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 20 November 2022-20 November 2022.

8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 21 November 2022-22 November 2022.

9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 23 November 2022-27 November 2022.

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 27 November 2022-7 Desember 2022.

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk P Umum): 8 Desember 2022-12 Desember 2022.

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi(untuk P Umum): 16 Desember 2022-18 Desember 2022.

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk P Umum): 19 Desember 2022-24 Desember 2022.

14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk P Umum): 24 Desember 2022-4 Januari 2023.

15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P Umum): 5 Januari 2023-6 Januari 2023.

16. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi: 7 Januari 2023-9 Januari 2023.

17. Jawab Sanggah Seleksi Kompetensi: 10 Januari 2023-16 Januari 2023.

18. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 26 Januari 2023-26 Januari 2023.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)