Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK
Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. Namun, akan tetap dievaluasi kinerjanya setiap tahun.
“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Menag: Santri Bisa Jadi Menteri, Wapres, hingga Presiden
Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.
"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.
“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Menag: Santri Bisa Jadi Menteri, Wapres, hingga Presiden
Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.
"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.
Lihat Juga :