Resmi Jadi Guru Besar, Prof Shidarta Singgung Fenomena Humaniora Digital di Masa Depan

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:22 WIB
loading...
Resmi Jadi Guru Besar, Prof Shidarta Singgung Fenomena Humaniora Digital di Masa Depan
Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum saat melakukan orasi ilmiah di Auditorium BINUS University. Foto/Dok/Binus
A A A
JAKARTA - Hunaniora digital wajib memanusiawikan manusia dan tidak berpretensi untuk melakukan dehumanisasi. Hal itu diungkapkan Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum saat melakukan orasi ilmiah berjudul “Multisentrisme Humaniora Digital: Filsafat Hukum Masa Depan dan Masa Depan Filsafat Hukum.

Ia berpendapat keputusan akhir dalam penyelesaian problematika kemanusiaan atas suatu kasus hukum, tidak boleh diserahkan di tangan "bukan-manusia".



“Ada lima hal fenomena humaniora yang tentunya mempengaruhi pada filsafat hukum,” kata Shidarta saat pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum di Auditorium BINUS UNIVERSITY Kampus Anggrek beberapa waktu lalu.

Dalam pemaparannya, Prof. Sidharta mencermati diskursus hukum yang saat ini semakin tergerus, baik di ranah pendidikan maupun penerapan hukum di Indonesia. Ini yang kemudian menjadi tantangan besar yang diakibatkan kemerosotan wibawa hukum.

Selanjutnya pada ketiga, Shidarta menyebutkan digitalisasi yang terus mengubah strategi manusia dalam berbagai ranah kehidupan yang serba-digital berbuah pada penyimpangan-penyimpangan normatif yang juga bernuansa digital.



“Lalu keempat, kehidupan yang makin serba-digital akan mengubah tanda-tanda hukum, baik berupa ikon, simbol, dan indeks hukum, menjadi makin bervariasi,” lanjutnya.

Sementara pada tahap terakhir, humaniora digital tidak hanya menggugat pendidikan tinggi hukum, khususnya filsafat hukum. Karenanya, ia ikut menggugat misi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Multisentrisme

Selain itu, dalam pemaparan orasinya melalui sistematika penjelasan apa itu Multisentrisme, Shidarta menyakini Humaniora Digital sebagai salah satu isu besar dalam era kontemporer dalam perjalanan filsafat, serta bagaimana kaitannya dengan filsafat hukum masa depan dan masa depan filsafat hukum.

“Perjalanan filsafat hukum tidak dapat dilepaskan dari perjalanan filsafat. Dan, sejak era kelahiran filsafat selalu ada pergeseran fokus wacana (sentrisme) filsafat itu, yang pada era kontemporer ini makin cenderung ke arah multisentris,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Humaniora digital dalam kaca mata disiplin hukum, adalah otomasi kegiatan intersubjektif manusia dalam mengkaji teks-teks hukum untuk memungkinkan penemuan terus-menerus makna normatif yang lebih memanusiawikan manusia.

“Pertama, karena kajian humaniora digital meniscayakan ekosistem akademik yang baik, maka perlu ada gerakan terprogram dan konsisten untuk membangun ekosistem ini, seperti dialog-dialog inklusif di level monodisipliner sebelum beralih segera ke level multidisipliner, lalu meningkat lagi ke interdisipliner, dan terus membuka peluang ke transdisipliner,” jelasnya.

Kedua, dalam konteks belajar mengajar di perguruan tinggi, hasil dari dialog-dialog itu wajib ditransformasikan ke dalam berbagai sumber (resources) belajar dan didistribusikan secar luas agar terbuka untuk diakses siapa saja.

Lalu pada ketiga, dalam rangka mendekatkan perguruan tinggi ke masyarakat, perlu didorong munculnya program-program yang lebih strategis berkenaan dengan humaniora digital untuk kebutuhan komunitas pengemban hukum praktis dan masyarakat luas yang dikemas dengan pendekatan yang lebih praktis-pragmatis.

Adapun upacara Pengukuhan dilakukan pada Sidang Terbuka yang dipimpin oleh Ketua Senat dan Rektor BINUS UNIVERSITY, Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M. serta dihadiri Dewan Guru Besar dan Guru Besar Tamu, Pimpinan BINA NUSANTARA, keluarga, dan tamu undangan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)