Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka, Berapa Syarat Batas Usianya?

Jum'at, 04 November 2022 - 08:52 WIB
loading...
Pendaftaran Guru PPPK...
Pendaftaran PPPK Guru 2022 menetapkan syarat batas usia pada saat mendaftar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Candra Fajri Ananda.
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan termasuk batas usia saat mendaftar.

Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pendaftaran PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022. Pendaftaran secara online dibuka di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Pembukaan pendaftaran ini merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/BKS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Cara Pendaftarannya di SSCASN

Pendaftaran ini secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1,2,3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum. Masa pendaftaran akan dilakukan berbarengan dengan proses seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November-17 November 2022.

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, sementara P2 ialah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I, Prioritas III (P3) ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan 6 enam semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Batas Usia Pendaftaran PPPK Guru 2022

Untuk menjaring guru profesional yang akan menjalankan amanah untuk menciptakan generasi unggul ini, ada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Salah satunya adalah penetapan batas usia minimum dan maksimal untuk pendaftaran PPPK Guru 2022. Didalam Kepmendikbudristek No 349 tertulis jika pelamar harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika melakukan pendaftaran.

Pada saat pendaftaran, untuk membuktikan batas usia yang ditetapkan itu maka pelamar wajib mengunggah KTP Elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Jadwal Resmi Terbarunya Hingga Pengusulan Nomor Induk

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dikutip dari paparan Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022, berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN.

Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN

1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
3. Lengkapi biodata dan unggah persyaratan
4. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi
5. Melakukan resume pendaftaran
6. Portofolio
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Lowongan Guru Labschool...
Lowongan Guru Labschool 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Formasinya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Guru SMAN 1 Bandung...
Guru SMAN 1 Bandung Dilaporkan Hilang Misterius Selama Seminggu
DPRD Kota Bogor Minta...
DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi
Pendaftaran PPPK 2024...
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved