Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jum'at, 04 November 2022 - 11:55 WIB
loading...
Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 telah dibuka. Simak persyaratan dan cara daftarnya berikut ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek resmi membuka kembali pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.

Kampus Mengajar memfasilitasi mahasiswa menjadi mitra para guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, serta model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Sejak diluncurkan pada 2020 lalu, program Kampus Mengajar sudah menghasilkan empat angkatan. Tercatat ada lebih dari 70.000 mahasiswa yang sudah bergabung dengan program Kampus Mengajar. Para mahasiswa dari seluruh Indonesia mengabdikan dirinya di sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan aspek literasi dan numerasi.

Program Kampus Mengajar sendiri membuka peluang bagi seluruh mahasiswa pada jenjang D3, D4, dan juga S1 (akademik dan vokasi) untuk bergabung dan menjadi proyeksi 18 ribu mahasiswa yang akan bertugas di angkatan yang kelima.

Periode pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5 berlangsung mulai 1 November hingga 13 November 2022 mendatang. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Industri Kreatif di Korsel Moncer, Dubes Gandi Sulistiyanto Ajak Perguruan Tinggi Indonesia Ambil Peluang

Dikutip dari laman Kampus Merdeka, berikut ini persyaratan umum untuk mahasiswa mendaftar Kampus Mengajar angkatan 5.

1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
5. Berasal dari program studi yang terakreditasi.
6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi
2. Surat pakta integritas
3. Surat izin orang tua
4. Surat keterangan sehat
5. Transkrip nilai IPK
6. Bukti asuransi BPJS
7. Sertifikat prestasi
8. Surat keterangan pengalaman mengajar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)