BOS Tahap II Sebesar Rp69,376 M untuk 2.553 Pesantren Cair, Cek Syarat Pencairan
Selasa, 15 November 2022 - 23:31 WIB
loading...
Para santri di pondok pesantren yang berlokasi di Jawa Timur. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahap II untuk pesantren dapat segera dicairkan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. “Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Rp747,041 M Dana BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Syarat Pencairan
Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.
Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Pelatihan Koding bagi Siswa dan Guru Madrasah, Ini Cara Daftarnya
Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. “Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Rp747,041 M Dana BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Syarat Pencairan
Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.
Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Pelatihan Koding bagi Siswa dan Guru Madrasah, Ini Cara Daftarnya
Lihat Juga :