Simak Berkas dan Syarat untuk Pendaftaran CPNS 2023, Awas Ketinggalan!

Minggu, 20 November 2022 - 06:23 WIB
loading...
Simak Berkas dan Syarat...
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023. Meski belum ada jadwal pasti namun segala persiapan bisa dilakukan sejak dini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Informasi seputar rekrutmen CPNS 2023 telah banyak ditunggu oleh berbagai kalangan di masyarakat. Persaingannya yang ketat pun membutuhkan persiapan sejak dini, termasuk kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran CPNS.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memberikan sinyal untuk segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 mendatang.

Informasi ini disebutkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, yakni Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan lewat kanal Youtube Apkasi Official pada 21 September 2022.

Dalam salah satu keterangannya, Aba Subagja menyebutkan bahwa di tahun depan (2023) akan dibuka seleksi CPNS untuk posisi tertentu.

“Insya Allah, tahun depan kami akan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," ucap Aba Subagja seperti dikutip Sabtu, (19/11/2022).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Informasi dan Kabar Terbarunya

Meski pemerintah belum menentukan waktu pastinya, tidak ada salahnya apabila masyarakat yang berminat mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Termasuk diantaranya mempersiapkan berkas dan dokumen yang disyaratkan.

Berkaca pada seleksi CPNS tahun 2021, berikut sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023 mendatang.

1. Syarat Dokumen Pendaftaran:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Ijazah
-Transkrip Nilai
-Pas Foto
-Dokumen Lain Sesuai Ketentuan Instansi yang Dipilih

2. Persyaratan Umum:
-Pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru PAI Non-PNS dan Kekurangan Tukin Guru Segera Cair

3. Cara Mendaftar:
-Pertama, buka laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
-Lakukan registrasi atau buat akun baru.
-Masukan identitas diri seperti NIK, Nomor KK, dan lain sebagainya.
-Upload scan KTP dan lakukan swafoto.
-Setelah berhasil dibuat, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, lengkapi data yang masih kosong.
-Selanjutnya, pilih jenis seleksi, instansi, formasi, pendidikan dan jabatan.
-Kemudian, unggah dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk cek resume.
-Terakhir, cetak kartu informasi akun.
-Selesai.

Demikian ulasan mengenai berkas dan syarat mendaftar CPNS 2023.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Rekomendasi
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Its Family Time! Bangun...
It's Family Time! Bangun Tidur si Kecil Pasti Happy, karena Cocomelon dan Sahabat Tayang Setiap Pagi di GTV!
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
Uni Eropa Larang Calon...
Uni Eropa Larang Calon Anggotanya Rayakan Kemenangan Perang Dunia II di Moskow
Atlet Berkuda Indonesia...
Atlet Berkuda Indonesia Juara Toscana Tour 2025, PP Pordasi Susun Langkah Strategis di IKN
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
Berita Terkini
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
4 jam yang lalu
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
6 jam yang lalu
Menkeu Sri Mulyani Umumkan...
Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja
6 jam yang lalu
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
7 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
9 jam yang lalu
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
12 jam yang lalu
Infografis
Kevin Diks Janjikan...
Kevin Diks Janjikan Darah dan Air Mata untuk Timnas Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved