Simak Berkas dan Syarat untuk Pendaftaran CPNS 2023, Awas Ketinggalan!

Minggu, 20 November 2022 - 06:23 WIB
loading...
Simak Berkas dan Syarat untuk Pendaftaran CPNS 2023, Awas Ketinggalan!
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023. Meski belum ada jadwal pasti namun segala persiapan bisa dilakukan sejak dini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Informasi seputar rekrutmen CPNS 2023 telah banyak ditunggu oleh berbagai kalangan di masyarakat. Persaingannya yang ketat pun membutuhkan persiapan sejak dini, termasuk kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran CPNS.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memberikan sinyal untuk segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 mendatang.

Informasi ini disebutkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, yakni Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan lewat kanal Youtube Apkasi Official pada 21 September 2022.

Dalam salah satu keterangannya, Aba Subagja menyebutkan bahwa di tahun depan (2023) akan dibuka seleksi CPNS untuk posisi tertentu.

“Insya Allah, tahun depan kami akan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," ucap Aba Subagja seperti dikutip Sabtu, (19/11/2022).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Informasi dan Kabar Terbarunya

Meski pemerintah belum menentukan waktu pastinya, tidak ada salahnya apabila masyarakat yang berminat mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Termasuk diantaranya mempersiapkan berkas dan dokumen yang disyaratkan.

Berkaca pada seleksi CPNS tahun 2021, berikut sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023 mendatang.

1. Syarat Dokumen Pendaftaran:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Ijazah
-Transkrip Nilai
-Pas Foto
-Dokumen Lain Sesuai Ketentuan Instansi yang Dipilih

2. Persyaratan Umum:
-Pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru PAI Non-PNS dan Kekurangan Tukin Guru Segera Cair

3. Cara Mendaftar:
-Pertama, buka laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
-Lakukan registrasi atau buat akun baru.
-Masukan identitas diri seperti NIK, Nomor KK, dan lain sebagainya.
-Upload scan KTP dan lakukan swafoto.
-Setelah berhasil dibuat, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, lengkapi data yang masih kosong.
-Selanjutnya, pilih jenis seleksi, instansi, formasi, pendidikan dan jabatan.
-Kemudian, unggah dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk cek resume.
-Terakhir, cetak kartu informasi akun.
-Selesai.

Demikian ulasan mengenai berkas dan syarat mendaftar CPNS 2023.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)