Wamenag Sebut Pemilihan Rektor PTKN yang Berlaku sejak 2015 Patut Dipertahankan

Selasa, 22 November 2022 - 07:42 WIB
loading...
Wamenag Sebut Pemilihan...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berlaku saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.

Pada PMA tersebut menyebutkan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor seusai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel). "Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Menurut Zainut, lahirnya PMA Nomor 68 Tahun 2015 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini. Dia menambahkan, PMA tersebut menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat, yakni antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.

"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tuturnya.



Posisi Menteri Agama, kata Zainut, adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya. Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

"Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.

Menurutnya, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus. Dengan demikian, dia menilai warga kampus seharusnya bebas dari friksi, polarisasi, dan kubu-kubuan.

"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan."

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. Sehingga, kewenangannya masih berada di bawah Kemenag.

"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Wamenag Romo Muhammad Syafii
Sekolah Libur Sebulan...
Sekolah Libur Sebulan Penuh selama Ramadan 2025? Ini Kata Wamenag
11 PTKN yang Akan Berubah...
11 PTKN yang Akan Berubah Status Jadi Universitas dan Institut, Cek Kampus Wilayahmu
Bersejarah, KBRI Addis...
Bersejarah, KBRI Addis Ababa Fasilitasi 15 MoU Antara PTKN Indonesia dan Ethiopia
11 Perguruan Tinggi...
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Siap Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
Siap-siap, Pengumuman...
Siap-siap, Pengumuman SPAN PTKIN 2024 Digelar 2 April
Kemenag akan Tutup Prodi...
Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal di PTKI, Camaba Hati-Hati
5 Perguruan Tinggi PTKN...
5 Perguruan Tinggi PTKN dengan Skor SINTA Tertinggi, Kampus Islam Ini Jawaranya
Pacu Kualitas PTKN,...
Pacu Kualitas PTKN, Ini 6 Strategi Percepatan yang Disiapkan Kementerian Agama
Rekomendasi
Pangeran Harry Memutuskan...
Pangeran Harry Memutuskan Hubungan dengan Putri Eugenie, Merasa Dikhianati
Benarkah Puasa 6 Hari...
Benarkah Puasa 6 Hari Syawal Pahalanya Sama dengan Puasa Setahun?
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Ini Wanita yang Buat...
Ini Wanita yang Buat Ruben Onsu Yakin Jadi Mualaf dan Masuk Islam
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
Berita Terkini
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
14 jam yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
16 jam yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
19 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
21 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
23 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
1 hari yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved