Wamenag Sebut Pemilihan Rektor PTKN yang Berlaku sejak 2015 Patut Dipertahankan

Selasa, 22 November 2022 - 07:42 WIB
loading...
Wamenag Sebut Pemilihan...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berlaku saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.

Pada PMA tersebut menyebutkan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor seusai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel). "Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Menurut Zainut, lahirnya PMA Nomor 68 Tahun 2015 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini. Dia menambahkan, PMA tersebut menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat, yakni antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.

"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tuturnya.

Baca juga: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Rektor

Posisi Menteri Agama, kata Zainut, adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya. Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

"Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.

Menurutnya, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus. Dengan demikian, dia menilai warga kampus seharusnya bebas dari friksi, polarisasi, dan kubu-kubuan.

"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan."

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. Sehingga, kewenangannya masih berada di bawah Kemenag.

"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Wamenag Romo Muhammad Syafii
Sekolah Libur Sebulan...
Sekolah Libur Sebulan Penuh selama Ramadan 2025? Ini Kata Wamenag
11 PTKN yang Akan Berubah...
11 PTKN yang Akan Berubah Status Jadi Universitas dan Institut, Cek Kampus Wilayahmu
Bersejarah, KBRI Addis...
Bersejarah, KBRI Addis Ababa Fasilitasi 15 MoU Antara PTKN Indonesia dan Ethiopia
11 Perguruan Tinggi...
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Siap Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah
Wamenag Minta PUI Inisiasi...
Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam
Rekomendasi
Petani Milenial Kaltim...
Petani Milenial Kaltim Raup Cuan Rp24 Juta per Bulan, Mentan Amran Terharu
3 Joki UTBK 2025 Ditangkap,...
3 Joki UTBK 2025 Ditangkap, Polda Jabar: Tersangka Beraksi 2 Tahun
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
8 Ayat Al Quran tentang...
8 Ayat Al Quran tentang Kesehatan dan Artinya
Mata Uang Asia Ramai-ramai...
Mata Uang Asia Ramai-ramai Balik Melawan Dolar AS
AS Tegaskan Tak Perlu...
AS Tegaskan Tak Perlu Izin Israel untuk Buat Kesepakatan dengan Houthi
Berita Terkini
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Infografis
Kerugian Finansial yang...
Kerugian Finansial yang Dialami Israel Akibat Kebakaran Dahsyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved