Wamenag Sebut Pemilihan Rektor PTKN yang Berlaku sejak 2015 Patut Dipertahankan
Selasa, 22 November 2022 - 07:42 WIB
loading...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015. Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berlaku saat ini sudah tepat. Pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
Pada PMA tersebut menyebutkan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor seusai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel). "Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut Zainut, lahirnya PMA Nomor 68 Tahun 2015 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini. Dia menambahkan, PMA tersebut menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat, yakni antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.
"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tuturnya.
Baca juga: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Rektor
Posisi Menteri Agama, kata Zainut, adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya. Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
"Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.
Pada PMA tersebut menyebutkan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor seusai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel). "Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut Zainut, lahirnya PMA Nomor 68 Tahun 2015 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini. Dia menambahkan, PMA tersebut menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat, yakni antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.
"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tuturnya.
Baca juga: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Rektor
Posisi Menteri Agama, kata Zainut, adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya. Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
"Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.
Lihat Juga :