7 Keuntungan Melanjutkan Studi di Sekolah Kedinasan

Rabu, 30 November 2022 - 14:18 WIB
loading...
7 Keuntungan Melanjutkan...
Terdapat sejumlah keuntungan melanjutkan studi di sekolah kedinasan yang bisa diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah keuntungan melanjutkan studi di sekolah kedinasan yang bisa diketahui. Sekolah kedinasan merupakan salah satu cabang pendidikan dengan bentuk Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

PTK ini memiliki program ikatan dinas, sehingga lulusan dari PTK ini langsung diangkat CPNS untuk memenuhi posisi pegawai pemerintahan.

Baca juga : Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas

Selain menyandang gelar CPNS, setelah lulus dari PTK ada banyak fasilitas tambahan ketika sudah dinyatakan lulus, asalkan memiliki perilaku yang baik dan juga memenuhi aturan yang sudah ada dalam PTK.

Namun, untuk masuk menjadi peserta didik PTK tidaklah mudah, karena akan menghadapi ratusan ribu pesaing dari seluruh wilayah Indonesia.

Melansir dikdin.bkn.go.id, pada Tahun 2022 ini ada beberapa kementerian yang telah membuka pendaftaran bagi peserta didik ikatan dinas, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Hukum dan Ham, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Berikut keuntungan menjadi peserta didik sekolah kedinasan atau PTK.

1. Biaya Pendidikan Terjangkau

PTK merupakan instansi pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah yang berada di bawah naungan masing-masing kementerian yang membidangi. Dengan melalui pendidikan program ikatan dinas, peserta didik yang telah lolos akan digratiskan selama menempuh pendidikan.

2. Jaminan Kerja Setelah Lulus Pendidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)