Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas

Rabu, 23 November 2022 - 17:50 WIB
loading...
Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas
Sekolah Kedinasan dan sekolah ikatan dinas tentunya memiliki perbedaan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sekolah Kedinasan dan sekolah ikatan dinas tentunya memiliki perbedaan. Pada dasarnya Sekolah Kedinasan ini merupakan nama dari perguruan tingginya . Sedangkan ikatan dinas merupakan status yang disandang.

Sekolah kedinasan di Indonesia merupakan perguruan tinggi yang dikelola atau dinaungi oleh Kementerian , atau Lembaga Pemerintah . Sementara untuk Sekolah Kedinasan yang memiliki ikatan dinas berarti sekolah tersebut memberikan jaminan pengangkatan sebagai pegawai di kementerian, atau lembaga yang menaungi setelah lulus nantinya.

Baca juga : Ini 4 Sekolah Kedinasan di Medan

Sedangkan bila tidak berstatus ikatan dinas mala lulusan Sekolah Kedinasan ini hanya akan diberikan ijazah saja, sama halnya seperti Universitas Negeri maupun Swasta.

Contoh Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas :

1. PKN (Politeknik Keuangan Negara ) STAN
2. IPDN (Institut Pemerintah Dalam Negeri)
3. STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)
4. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
5. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
6. Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
7. Poltekim (Politeknik Imigrasi)
8. Sekolah Kedinasan yang dinaungi oleh Kementerian Perhubungan

Baca juga : Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Ini Kelebihan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas

Contoh Sekolah Kedinasan non Ikatan Dinas :

1. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes)
2. Politeknik Pekerjaan Umum Semarang (Poltek PU Semarang)
3. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Poltekesos Bandung)
4. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
5. Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
6. Politeknik STIA LAN (Poltek STIA LAN)
7. Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta, dan masih banyak lagi.

Itulah perbedaan antara Sekolah Kedinasan ikatan dinas dengan non ikatan dinas, semoga informasi ini dapat menambah wawasan para calon pendaftar.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4008 seconds (0.1#10.140)