Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS

Kamis, 01 Desember 2022 - 08:38 WIB
loading...
Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS
Penetapan siswa penerima PIP didasarkan pada DTKS dan pengusulan dari dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Program Indonesia Pintar ( PIP ) memberikan bantuan kepada siswa miskin untuk melanjutkan pendidikan. Sebagai dasar penyalurannya yakni bergantung pada DTKS dan pengusulan oleh pemerintah daerah.

Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah menjelaskan, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.

Pertama, ujarnya, adalah peserta didik yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kategori kedua yaitu diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.

“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka

Sofiana menjelaskan, data DTKS itu dinamis atau berubah-ubah. Ketika sebelumnya siswa yang tergolong miskin masuk DTKS bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga terdepak dari data DTKS. Dan begitu juga sebaliknya.

Lebih lanjut Sofiana menerangkan, DTKS berada di bawah Kemensos sementara Kemendikbudristek bertindak sebagai pengguna datanya saja.

“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIPnya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelasnya.

Perubahan data yang terus menerus itu pun, katanya, membuat Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia

Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ucapnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin menjelaskan, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu," terangnya.

DTKS itu diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Indik Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. “Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos," katanya.

Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)