Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah, Persiapan SNPMB 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Kuliah untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu dipastikan ada lagi tahun depan. Berikut ini gambaran seperti apa persyaratan dan cara pendaftarannya yang bisa disiapkan untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Pada Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT dan SNBP) 2023, Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dibentuk Kemendikbudristek telah mengumumkan mengenai KIP Kuliah ini.
Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-
kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Garuda Indonesia, Tak Harus Jadi Pilot-Pramugari
Pada 2021, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru penerima. Sementara pada 2022 ditargetkan kembali disalurkan 200.000 KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
KIP Kuliah yang masih berlanjut tahun depan merupakan kabar baik untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi untuk seluruh masyarakat. Yang tidak hanya bisa memberi kesempatan mahasiswa tak mampu kuliah di PTN namun ke PTN yang terbaik di negeri ini.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, namun bagi para pejuang kuliah bisa membaca informasi pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2022 yang telah ditutup Oktober lalu. Informasi ini dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2022
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.)
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Profesi Barista Kian Menjanjikan, Kemendikbudristek Dorong LKP Buka Program Keterampilan
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Demikianlah gambaran tentang persyaratan dan pendaftaran KIP Kuliah 2022 untuk persiapan mendaftar KIP Kuliah 2023. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca setia SINDOnews.
Pada Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT dan SNBP) 2023, Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dibentuk Kemendikbudristek telah mengumumkan mengenai KIP Kuliah ini.
Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-
kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Garuda Indonesia, Tak Harus Jadi Pilot-Pramugari
Pada 2021, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru penerima. Sementara pada 2022 ditargetkan kembali disalurkan 200.000 KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
KIP Kuliah yang masih berlanjut tahun depan merupakan kabar baik untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi untuk seluruh masyarakat. Yang tidak hanya bisa memberi kesempatan mahasiswa tak mampu kuliah di PTN namun ke PTN yang terbaik di negeri ini.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, namun bagi para pejuang kuliah bisa membaca informasi pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2022 yang telah ditutup Oktober lalu. Informasi ini dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2022
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.)
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Profesi Barista Kian Menjanjikan, Kemendikbudristek Dorong LKP Buka Program Keterampilan
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Demikianlah gambaran tentang persyaratan dan pendaftaran KIP Kuliah 2022 untuk persiapan mendaftar KIP Kuliah 2023. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca setia SINDOnews.
(nnz)