BRIN Buka Lowongan 510 Formasi PPPK 2022, Cek Info Lengkapnya

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:08 WIB
loading...
A A A
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI;
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun;
13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi
peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Pendaftaran

1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
2. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id , terdiri atas:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
2) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3) Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
4) Ijazah dan transkrip akademik;
a. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK tetapi belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar dinyatakan lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai,atau sertifikat akreditasi yang
diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar dinyatakan lulus.
5) Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
6) Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luarnegeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp10.000,00;
7) Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
8) Pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama wajib mengisi formulir surat pengalaman Kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
9) Pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya wajib melampirkan:
a. Formulir surat pengalaman kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
b. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan PPPK.

Tahapan Seleksi dan Kriteria Kelulusan

Seleksi Administrasi

1. Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam
laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah;
2. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapatmelakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Sinergi BRIN dan UAG...
Sinergi BRIN dan UAG University Dorong Transformasi Manajemen Talenta Riset Nasional
Rekomendasi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Berita Terkini
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved