Penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan Dibuka, Cek Kualifikasi Umum dan Formasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan kembali dibuka pada Desember 2022 ini. Bagi para pendaftar tentunya harus memahami kentuan umum dan formasinya.
Berdasar dari Pengumuman No PG 36 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi tahun 2022, tercantum formasi, dasar pelaksanaan PPPK, Persyaratan, tatacara pendaftaran hingga ketentuan lainnya.
Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan ini telah dibuka pada 21 Desember 2022 kemarin, hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Baca juga : Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK
Cara pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani rohani
- Bukan anggota pengurus partai politik
- Pendidikan minimal SLTA
Baca juga : Kemenag Umumkan 7.411 Pendaftar Lulus Calon PPPK
Sebanyak 2.500 formasi telah dibuka oleh Kementerian Perhubungan. Berikut ini adalah lokasi penempatan serta jumlah formasi yang dibutuhkan.
1. Sekretariat Jenderal : 59 formasi
2. Inspektorat Jenderal : 3 formasi
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat : 855 formasi
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut : 276 formasi
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara : 542 formasi
6. Direktorat Jenderal Perkeretaapian : 180 formasi
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan : 537 formasi
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan : 34 formasi
9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek : 14 formasi
Untuk informasi lengkapnya dan melakukan pendaftaran dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasar dari Pengumuman No PG 36 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi tahun 2022, tercantum formasi, dasar pelaksanaan PPPK, Persyaratan, tatacara pendaftaran hingga ketentuan lainnya.
Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan ini telah dibuka pada 21 Desember 2022 kemarin, hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Baca juga : Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK
Cara pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani rohani
- Bukan anggota pengurus partai politik
- Pendidikan minimal SLTA
Baca juga : Kemenag Umumkan 7.411 Pendaftar Lulus Calon PPPK
Sebanyak 2.500 formasi telah dibuka oleh Kementerian Perhubungan. Berikut ini adalah lokasi penempatan serta jumlah formasi yang dibutuhkan.
1. Sekretariat Jenderal : 59 formasi
2. Inspektorat Jenderal : 3 formasi
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat : 855 formasi
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut : 276 formasi
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara : 542 formasi
6. Direktorat Jenderal Perkeretaapian : 180 formasi
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan : 537 formasi
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan : 34 formasi
9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek : 14 formasi
Untuk informasi lengkapnya dan melakukan pendaftaran dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(bim)