4 Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Tenaga Pendidik, Cek Daftarnya

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:16 WIB
loading...
4 Standar Kompetensi...
Guru sekolah tengah mengikuti kegiatan kedinasan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan guru selalu dianggap sebagai pengganti orang tua bagi para murid di sekolah. Guru memiliki kewajiban tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing para murid agar menjadi manusia yang tidak hanya pintar tetapi juga beradab.

Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.



Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”



Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.

Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5179 seconds (0.1#10.140)