4 Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Tenaga Pendidik, Cek Daftarnya
Minggu, 25 Desember 2022 - 07:16 WIB
loading...
Guru sekolah tengah mengikuti kegiatan kedinasan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan guru selalu dianggap sebagai pengganti orang tua bagi para murid di sekolah. Guru memiliki kewajiban tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing para murid agar menjadi manusia yang tidak hanya pintar tetapi juga beradab.
Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.
Baca juga: Diikuti 2.682 Peserta, 2 Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali KMSI Nasional 2022
Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Baca juga: Deretan Jurusan Kuliah yang Paling Diminati di UI pada Tahun 2022
Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.
Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.
Baca juga: Diikuti 2.682 Peserta, 2 Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali KMSI Nasional 2022
Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Baca juga: Deretan Jurusan Kuliah yang Paling Diminati di UI pada Tahun 2022
Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.
Lihat Juga :