5 Rekomendasi KPAI untuk Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah dan sekolah memikirkan secara matang dalam membuka sekolah di masa pandemi COVID-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diminta tidak mudah memberikan persetujuan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pembukaan sekolah harus belajar dari yang terjadi di beberapa pesantren. Beberapa waktu lalu, ditemukan santri yang positif COVID-19 sehingga membuat pesantren tersebut menjadi klaster baru.
KPAI merekomendasikan lima hal untuk mengatasi permasalahan pembukaan sekolah ini. Pertama, provinsi, kabupaten, dan kota harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai dasar hukum. Semua ketentuan dalam SKB itu wajib dipatuhi. ( )
Kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus menolak permintaan pembukaan sekolah dari daerah yang berstatus zona merah. "Jika ada daerah yang memaksa membuka sekolah, Gugus Tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu sore (12/7/2020).
Ketiga, bagi daerah zona hijau pembukaan sekolah harus dimulai dari jenjang sekolah menengah atas (SMA). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak boleh mengizinkan pembukaan yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD).
Retno menerangkan, rekomendasi keempat adalah kesiapan infrastruktur dan sanitasi sekolah bagi yang ingin melakukan belajar tatap muka. Terakhir, KPAI mendorong politik anggaran harus diarahkan ke dunia pendidikan. Hal itu untuk mendukung penyiapan infrastruktur kenormalan baru dan pelatihan guru.
KPAI telah melakukan pemantauan di 12 sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA di Jakarta Timur dan Utara, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.( )
"Baru sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi kenormalan baru dari aspek infrastruktur, seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan kelas," katanya.
Lihat Juga: Kemendikdasmen akan Bangun Sekolah Unggul Garuda, Targetkan Mahasiswa Masuk Kampus Top 100 Dunia
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pembukaan sekolah harus belajar dari yang terjadi di beberapa pesantren. Beberapa waktu lalu, ditemukan santri yang positif COVID-19 sehingga membuat pesantren tersebut menjadi klaster baru.
KPAI merekomendasikan lima hal untuk mengatasi permasalahan pembukaan sekolah ini. Pertama, provinsi, kabupaten, dan kota harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai dasar hukum. Semua ketentuan dalam SKB itu wajib dipatuhi. ( )
Kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus menolak permintaan pembukaan sekolah dari daerah yang berstatus zona merah. "Jika ada daerah yang memaksa membuka sekolah, Gugus Tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu sore (12/7/2020).
Ketiga, bagi daerah zona hijau pembukaan sekolah harus dimulai dari jenjang sekolah menengah atas (SMA). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak boleh mengizinkan pembukaan yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD).
Retno menerangkan, rekomendasi keempat adalah kesiapan infrastruktur dan sanitasi sekolah bagi yang ingin melakukan belajar tatap muka. Terakhir, KPAI mendorong politik anggaran harus diarahkan ke dunia pendidikan. Hal itu untuk mendukung penyiapan infrastruktur kenormalan baru dan pelatihan guru.
KPAI telah melakukan pemantauan di 12 sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA di Jakarta Timur dan Utara, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.( )
"Baru sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi kenormalan baru dari aspek infrastruktur, seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan kelas," katanya.
Lihat Juga: Kemendikdasmen akan Bangun Sekolah Unggul Garuda, Targetkan Mahasiswa Masuk Kampus Top 100 Dunia
(abd)