5 Rekomendasi KPAI untuk Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Senin, 13 Juli 2020 - 09:19 WIB
loading...
KPAI meminta pemerintah daerah dan sekolah memikirkan secara matang dalam membuka sekolah di masa pandemi COVID-19. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah dan sekolah memikirkan secara matang dalam membuka sekolah di masa pandemi COVID-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diminta tidak mudah memberikan persetujuan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pembukaan sekolah harus belajar dari yang terjadi di beberapa pesantren. Beberapa waktu lalu, ditemukan santri yang positif COVID-19 sehingga membuat pesantren tersebut menjadi klaster baru.
KPAI merekomendasikan lima hal untuk mengatasi permasalahan pembukaan sekolah ini. Pertama, provinsi, kabupaten, dan kota harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai dasar hukum. Semua ketentuan dalam SKB itu wajib dipatuhi. (Baca juga: Siswa Terkendala Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Saran dari KPAI )
Kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus menolak permintaan pembukaan sekolah dari daerah yang berstatus zona merah. "Jika ada daerah yang memaksa membuka sekolah, Gugus Tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu sore (12/7/2020).
Ketiga, bagi daerah zona hijau pembukaan sekolah harus dimulai dari jenjang sekolah menengah atas (SMA). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak boleh mengizinkan pembukaan yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pembukaan sekolah harus belajar dari yang terjadi di beberapa pesantren. Beberapa waktu lalu, ditemukan santri yang positif COVID-19 sehingga membuat pesantren tersebut menjadi klaster baru.
KPAI merekomendasikan lima hal untuk mengatasi permasalahan pembukaan sekolah ini. Pertama, provinsi, kabupaten, dan kota harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai dasar hukum. Semua ketentuan dalam SKB itu wajib dipatuhi. (Baca juga: Siswa Terkendala Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Saran dari KPAI )
Kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus menolak permintaan pembukaan sekolah dari daerah yang berstatus zona merah. "Jika ada daerah yang memaksa membuka sekolah, Gugus Tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu sore (12/7/2020).
Ketiga, bagi daerah zona hijau pembukaan sekolah harus dimulai dari jenjang sekolah menengah atas (SMA). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak boleh mengizinkan pembukaan yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD).
Lihat Juga :