Calon Mahasiswa, Ini Pengertian Siswa Eligible pada SNBP 2023

Sabtu, 07 Januari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Calon Mahasiswa, Ini Pengertian Siswa Eligible pada SNBP 2023
Siswa eligible untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 terdiri dari beberapa kriteria. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ) 2023 penjaringan calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) adalah siswa yang eligible. Simak definisi siswa eligible yang wajib disimak calon mahasiswa baru .

Kemendikbudristek pada tahun ini merubah sistem seleksi masuk PTN melalui penamaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Sistemnya terbagi 3, yaitu SNBP, SNBT, dan jalur Seleksi Mandiri.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prestasi akademik dan persyaratan lain yang ditentukan PTN. Calon mahasiswa yang bisa masuk SNBP adalah yang terdata di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan eligible.

Dikutip dari laman Kelas Pintar, Siswa eligible adalah siswa yang layak untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, sebagaimana dulu masih bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Penetapan siswa eligible SNBP 2023 sudah dibuka mulai 3 Januari – 8 Februari 2023.

Baca juga: Cerita Mahasiswa UGM Jadi Relawan di Skotlandia untuk Bantu Veteran Perang

Adapun syarat yang dinyatakan layak sebagai Siswa Eligible SNBP 2023 adalah siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada 2023 yang memiliki prestasi unggul sebagai berikut ini:

1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
3. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah diisikan di PDSS.
4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.

Bagi siswa yang masuk daftar eligible, mereka bisa memilih program studi dengan tiga mekanisme sebagai berikut.

1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Pemeringkatan siswa yang layak ikut SNBP itu diserahkan pada sekolah, yang penting slotnya 40 % dari jumlah siswa, tapi di sini sekolah harus memastikan jika siswa akan mengambil SNBP itu, sehingga kuota 40 % itu optimal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)