Begini Langkah Tegas Kemendikbudristek Menghapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:07 WIB
loading...
Begini Langkah Tegas...
Kemendikbudristek berkomitmen menghapus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Upaya meningkatkan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rusprita Putri Utami menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.

“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujarnya, melalui siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Baca juga: Luar Biasa! Bocah Jenius dari Daerah Tertinggal NTT Juara I Kompetisi Matematika Dunia

Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Rusprita lebih lanjut menjelaskan, Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek dimaksud, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang bisa diakses di https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/peraturan/.

Pedoman tersebut memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, panduan teknis pemilihan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, borang isian penanganan kekerasan seksual, dan instrumen evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Helikopter Wisata Jatuh...
Helikopter Wisata Jatuh ke Sungai Hudson New York, 6 Orang Tewas
Riwayat Puluhan Candi...
Riwayat Puluhan Candi Peninggalan Kerajaan Majapahit di Lereng Gunung Penanggungan dan Lawu
China Serang Pasar Pikap...
China Serang Pasar Pikap Australia dengan 2 Model Baru
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
Selamat! 30 Personel...
Selamat! 30 Personel Lanud Sam Ratulangi Naik Pangkat
HP Warning: Tes Verifikasi...
HP Warning: Tes Verifikasi CAPTCHA Palsu untuk Sebarkan Malware!
Berita Terkini
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Sulit di Dunia, Apa Saja?
1 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Matthew...
Riwayat Pendidikan Matthew Baker, Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Sempat Tolak Negeri Kanguru
2 jam yang lalu
Fakultas Kedokteran...
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif
14 jam yang lalu
Mana Kata yang Baku...
Mana Kata yang Baku Menurut KBBI, Pikir atau Fikir?
19 jam yang lalu
10 Contoh Teks MC Halalbihalal...
10 Contoh Teks MC Halalbihalal yang Menarik, Sopan, dan Penuh Makna untuk Berbagai Acara
19 jam yang lalu
Buat Inovasi Penting,...
Buat Inovasi Penting, Siswa SWA Raih Beasiswa ke Harvard, Stanford, dan UC Berkeley
20 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved