Palsukan Ijazah, 18 Kampus Terancam Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan puluhan perguruan tinggi di Indonesia, sangat memalukan dunia pendidikan di Indonesia. Pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi diminta melakukan tindakan tegas.
Desakan itu, di antaranya datang dari Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, kasus pemalsuan ijazah bukan hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga moralitas.
“Kasus pemalsuan ijazah ini tidak saja menyentuh masalah pidana, tapi juga masalah moralitas dan martabat manusia Indonesia. Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” katanya, kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, keputusan Menteri Ristek dan Dikti untuk menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dan memperjualbelikannya merupakan sikap tegas yang harus didukung.
"Harus pula ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi yang telah menjual ijazah palsu tersebut," terangnya.
Cak Imin juga meminta, pihak terkait untuk menarik kembali ijazah palsu tersebut. Tentu saja, mereka yang telah memanfaatkan ijazah palsu tersebut pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kasus ijazah palsu harus dituntaskan tahun ini. Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapapun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Ditambahkan dia, sebagai bangsa besar yang berbudaya dan menjunjung moralitas, hendaknya menghargai hakikat kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Bayangkan bila seseorang kemudian diketahui menggunakan ijazah palsu. Tidak saja mempermalukan dirinya sendiri, tapi juga menghina keluarga dan keturunannya. Sanksi moralnya pun akan dirasakan sepanjang hidupnya,” pungkasnya.
Desakan itu, di antaranya datang dari Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, kasus pemalsuan ijazah bukan hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga moralitas.
“Kasus pemalsuan ijazah ini tidak saja menyentuh masalah pidana, tapi juga masalah moralitas dan martabat manusia Indonesia. Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” katanya, kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, keputusan Menteri Ristek dan Dikti untuk menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dan memperjualbelikannya merupakan sikap tegas yang harus didukung.
"Harus pula ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi yang telah menjual ijazah palsu tersebut," terangnya.
Cak Imin juga meminta, pihak terkait untuk menarik kembali ijazah palsu tersebut. Tentu saja, mereka yang telah memanfaatkan ijazah palsu tersebut pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kasus ijazah palsu harus dituntaskan tahun ini. Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapapun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Ditambahkan dia, sebagai bangsa besar yang berbudaya dan menjunjung moralitas, hendaknya menghargai hakikat kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Bayangkan bila seseorang kemudian diketahui menggunakan ijazah palsu. Tidak saja mempermalukan dirinya sendiri, tapi juga menghina keluarga dan keturunannya. Sanksi moralnya pun akan dirasakan sepanjang hidupnya,” pungkasnya.
(san)