Sertifikasi Guru Dipercepat
A
A
A
JAKARTA - Tidak mau melanggar Undang-undang (UU) tentang Guru dan Dosen, pemerintah akan mempercepat sertifikasi guru. Total guru yang belum disertifikasi mencapai 7.000 guru.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, maka Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.
"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," katanya usai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. Kata dia, kementeriannya saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat mereka disertifikasi.
Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka amanah UU tersebut tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya, seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka kementerian yang dipimpin Anies Baswedan ini akan melihat track recordnya seperti apa.
Jika dedikasinya bagus, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, maka masa pelatihannya diperpendek karena sisa waktu pelatihan sudah ditebus dengan dedikasinya semasa dia mengajar.
Khalid menerangkan, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi, maka kementeriannya akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).
Atau alternatif lain kementeriannya akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.
"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," terangnya.
Khalid mengungkapkan, jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.
Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti, dia masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaiman diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.(ico)
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, maka Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.
"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," katanya usai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. Kata dia, kementeriannya saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat mereka disertifikasi.
Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka amanah UU tersebut tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya, seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka kementerian yang dipimpin Anies Baswedan ini akan melihat track recordnya seperti apa.
Jika dedikasinya bagus, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, maka masa pelatihannya diperpendek karena sisa waktu pelatihan sudah ditebus dengan dedikasinya semasa dia mengajar.
Khalid menerangkan, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi, maka kementeriannya akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).
Atau alternatif lain kementeriannya akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.
"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," terangnya.
Khalid mengungkapkan, jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.
Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti, dia masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaiman diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.(ico)
(kur)