Sertifikasi Guru Dipercepat

Selasa, 26 Mei 2015 - 03:11 WIB
Sertifikasi Guru Dipercepat
Sertifikasi Guru Dipercepat
A A A
JAKARTA - Tidak mau melanggar Undang-undang (UU) tentang Guru dan Dosen, pemerintah akan mempercepat sertifikasi guru. Total guru yang belum disertifikasi mencapai 7.000 guru.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.

Dia mengungkapkan, jika pihaknya tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, maka Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.

"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," katanya usai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. Kata dia, kementeriannya saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat mereka disertifikasi.

Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka amanah UU tersebut tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya, seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka kementerian yang dipimpin Anies Baswedan ini akan melihat track recordnya seperti apa.

Jika dedikasinya bagus, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, maka masa pelatihannya diperpendek karena sisa waktu pelatihan sudah ditebus dengan dedikasinya semasa dia mengajar.

Khalid menerangkan, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi, maka kementeriannya akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

Atau alternatif lain kementeriannya akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," terangnya.

Khalid mengungkapkan, jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti, dia masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaiman diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
14.700 Guru di Indonesia...
14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Sukses di Kubu Raya,...
Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat
300 Guru di Sikka Demo,...
300 Guru di Sikka Demo, Dipicu Dugaan Ada Oknum Sunat Dana Sertifikasi
Kemenag Pastikan Program...
Kemenag Pastikan Program PPG PAI di Sekolah Tidak Disetop
Berita Terkini
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
1 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
4 jam yang lalu
Nekad atau Nekat, Mana...
Nekad atau Nekat, Mana Penulisan yang Benar?
6 jam yang lalu
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
6 jam yang lalu
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
7 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved