Menristek Terbitkan Peraturan Terkait Nomor Induk Dosen
A
A
A
JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) Muhammad Nasir membuat peraturan baru, adanya Nomor Induk Dosen Nasional Khusus (NINDK).
Sebelumnya peraturan yang berlaku adalah adanya nomor induk dosen nasional. Peraturan ini dibuat guna pembinaan perguruan tinggi khususnya swasta dapat berjalan lebih baik.
"Pada perguruan tinggi khususnya swasta yang merekrut pegawai (guru) yang sudah pensiun," kata Nasir saat meninjau lokasi ujian mandiri Universitas Diponegoro, Jalan Prof Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya, peraturan itu baru saja diluncurkan dan pada tahun ajaran baru akan ditandatanganinya. Dia menambahkan, syarat memperoleh NIDNK dapat dilakukan sama dengan menjadi dosen pada umumnya.
"Seperti mereka memenuhi syarat jadi dosen pendidikan minimal S3 untuk mengajar mahasiswa S2, berusia di atas 50 sampai 65 tahun, dan dalam kondisi sehat disertai surat kesehatan dari dokter," tuturnya.
"Negara tidak akan memberikan tunjangan sertifikasi. Semua diserahkan pada perguruan tingginya. Peraturan menteri (NIDNK)-nya belum keluar, sebentar lagi. Supaya bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
Sebelumnya peraturan yang berlaku adalah adanya nomor induk dosen nasional. Peraturan ini dibuat guna pembinaan perguruan tinggi khususnya swasta dapat berjalan lebih baik.
"Pada perguruan tinggi khususnya swasta yang merekrut pegawai (guru) yang sudah pensiun," kata Nasir saat meninjau lokasi ujian mandiri Universitas Diponegoro, Jalan Prof Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya, peraturan itu baru saja diluncurkan dan pada tahun ajaran baru akan ditandatanganinya. Dia menambahkan, syarat memperoleh NIDNK dapat dilakukan sama dengan menjadi dosen pada umumnya.
"Seperti mereka memenuhi syarat jadi dosen pendidikan minimal S3 untuk mengajar mahasiswa S2, berusia di atas 50 sampai 65 tahun, dan dalam kondisi sehat disertai surat kesehatan dari dokter," tuturnya.
"Negara tidak akan memberikan tunjangan sertifikasi. Semua diserahkan pada perguruan tingginya. Peraturan menteri (NIDNK)-nya belum keluar, sebentar lagi. Supaya bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
(maf)