Pensiunan Bisa Jadi Dosen

Sabtu, 05 September 2015 - 03:28 WIB
Pensiunan Bisa Jadi Dosen
Pensiunan Bisa Jadi Dosen
A A A
JAKARTA - Pemerintah membolehkan pensiunan menjadi dosen. Hal ini untuk menambah rasio dosen dan mahasiswa yang masih timpang.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, dia membuat peraturan menteri tentang Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang memungkinkan para pegawai yang sudah memasuki pensiun untuk bekerja menjadi dosen baik di perguruan negeri dan swasta.

"Tidak hanya swasta namun perguruan tinggi negeri juga kekurangan dosen. Sementara banyak pegawai yang sudah pensiun dari pemerintah daerah atau BUMN yang masih potensial dan berkemampuan baik. Makanya saya keluarkan NIDK agar mereka bisa direkrut jadi dosen," katanya di kantor Kemenristek Dikti, Jumat (4/9/2015).

Nasir menjelaskan, berbeda dengan dosen yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) maka dosen berNIDK bukan menjadi tanggung jawab negara. Sehingga mereka tidak akan menerima tunjangan profesi ataupun tunjangan kehormatan. Mereka hanya akan mendapat gaji yang diberikan dari dana di masing-masing PTN atau PTS yang merekrutnya.

Dengan penambahan pensiunan menjadi dosen ini, maka rasio dosen mahasiswa yang saat ini mencapai 1:100 akan turun ke titik yang disyaratkan yakni 1:25. Nasir mengaku, banyak kampus yang dinonaktifkan karena rasio dosen mahasiswa yang tidak ideal.

Menurut ketentuan, rasio jurusan kuliah eksakta itu 1:30 dan sosial 1:45. NIDK ini dikeluarkan juga karena Indonesia kekurangan dosen. Dia merinci, kekurangan dosen di PTN sebanyak 1.469 orang dan PTS sebanyak 4.597 orang.

Kekurangannya menyebar di seluruh daerah dari lingkup wilayah Kopertis I hingga IV. Namun kekurangan terbesar ada di Kopertis IV yakni Jawa Barat dan Kopertis I Medan.

Masalah terbesarnya adalah, dosen yang bisa bekerja hanya yang mempunyai NIDN. "Jika dosennya kurang maka rasio dosen dan mahasiswa lama kelamaan akan semakin besar," ungkapnya.

Untuk mengatasi kekurangan dosen, Kemenristek Dikti juga akan mengeluarkan nomor urut pendidik bagi dosen tidak tetap yang bekerja di kampus negeri maupun swasta. Nasir berharap, setelah monitoring yang akan dilakukan tiga bulan berikutnya maka rasio dosen dan mahasiswa yang tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) akan semakin baik.

Nasir mengungkapkan, pembinaan akan terus dilakukan bagi kampus yang bermasalah tersebut. Namun jika setelah 31 Desember tidak ada perubahan maka status kampus PTN dan PTS akan dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti.

Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Pusat Thomas Suyatno berpendapat, kekurangan dosen memang tidak hanya dialami PTS namun juga banyak PTN yang mengalaminya. Dia pun menyambut baik kebijakan baru tersebut karena kekurangan dosen terjadi dari pengakuan Dosen yang sudah mempunyai NIDN saja.

"Dosen yang sudah berusia 70 tahun memang sudah tidak lagi mendapat bantuan negara. Dengan kebijakan NIDK ini otomatis dia akan masuk dalam sistem lagi. Efeknya akan luar biasa terlebih bagi PTS," terangnya.

Suyatno menjelaskan, tercatat ada 636 PTS yang rasio dosen dan mahasiswanya jeblok. Namun 124 PTS yang rasionya sangat mencolok karena rasionya diatas 1:100.

Jika memang pemerintah memberikan masa pembinaan bagi PTS yang bermasalah ini maka akan sangat baik karena mereka tidak ketakutan dinonaktifkan. Meski demikian, untuk menutupi kekurangan rasio dosen ini memang menjadi tugas berat bagi kampus swasta.

Maka jika setelah 31 Desember masih ada PTS yang belum mampu melaksanakan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal, Nasir meminta, ada masa tenggang untuk dibina kembali.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8774 seconds (0.1#10.140)