DPR Pertanyakan Menpan RB Larang Guru Rayakan Hari Guru

Rabu, 09 Desember 2015 - 09:49 WIB
DPR Pertanyakan Menpan RB Larang Guru Rayakan Hari Guru
DPR Pertanyakan Menpan RB Larang Guru Rayakan Hari Guru
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan motif dari Menpan RB Yuddy Chrisnandi yang membuat Surat Edaran (SE) yang melarang guru untuk hadir dalam perayaan Hari Guru pada 13 Desember mendatang. Lantas, apakah PGRI merupakan organisasi yang terlarang bagi Menpan RB.

"Terus terang, saya mendapat info tentang pelarangan itu dari media sosial. Karena itu, saya belum mendengar alasan di balik pelarangan itu," ujar Saleh kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Desember 2015.

Menurut Saleh, kalau alasannya untuk menjaga profesionalitas, yang pertanyaannya yakni apakah kalau guru ikut perayaan itu akan mengurangi profesionalitas mereka sebagai guru. Lalu mengapa pelarangan itu tidak dikeluarkan oleh Kemendikbud yang membidangi langsung soal guru ini.

"Semestinya, Menpan memberikan penjelasan kepada para guru sehingga mereka bisa memahami," tandasnya.

Saleh menilai, Menpan RB menjadi kurang bijak jika melarang seperti itu. Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945. Perlu diingat bahwa tidak semua guru adalah PNS, ada banyak guru swasta yang dibiayai oleh masyarakat.

Karena itu, surat itu tidak bisa digeneralisir kepada semua guru. Guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu pemerintah, dan tidak digaji oleh pemerintah.

"Secara struktural, guru swasta bertanggungjawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan juga pada masyarakat sekitar, bukan pada Menpan," tugasnya.

Meskipun tetap dipertanyakan motifnya, lanjut Saleh, Menpan bisa saja menulis surat seperti itu pada guru-guru PNS. Tetapi guru swasta jauh lebih banyak jumlahnya. Itu tidak boleh dinafikan. Kebebasan mereka untuk bersyarikat dan berkumpul dijamin konstitusi.

"Belum lagi, guru-guru itu banyak juga terdapat di madrasah-madrasah dan pondok-pondok pesantren. Itu banyak yang swasta. Apa termasuk itu juga yang dilarang merayakan hari guru?" pungkasnya.

PILIHAN:
Menko Polhukam Pimpin Sejumlah Lembaga Awasi Pilkada

HT Prihatin Elite Politik Diadu Domba dalam Kasus Freeport
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3215 seconds (0.1#10.140)