Dituduh Menghasut, Ketua BEM UNJ Dikeluarkan dari Kampus

Rabu, 06 Januari 2016 - 10:33 WIB
Dituduh Menghasut, Ketua...
Dituduh Menghasut, Ketua BEM UNJ Dikeluarkan dari Kampus
A A A
JAKARTA - Dunia pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi (PT), pekan ini mendapat perhatian. Hal itu karena sikap kritis Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ronny Setiawan, hingga dikeluarkan dari kampusnya.

Mahasiswa Fakultas MIPA UNJ itu menceritakan kronologi dirinya sehingga bisa dikeluarkan alias diberhentikan dari kampus yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur itu.

Lewat akun Facebook Ronny Setiawan, Rabu (6/1/2016). Berikut penuturan Ronny:

Bismillah...

4 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.30, tepat ketika saya sedang berada di rumah, saya mendengar ada seorang yang mengetuk pintu rumah saya.

Saya buka pagar rumah, saya melihat orang yang sangat saya kenal dan begitu akrab dengan saya, yaitu Pak Sunaryo, Kasubag Perkap MIPA UNJ.

Ternyata maksud kedatangan beliau sore itu untuk mengantar surat dari Dekan Fakultas MIPA. Isi surat tersebut adalah panggilan untuk bapak/ibu saya agar dapat hadir ke ruang dekan FMIPA pada hari Selasa 5 Januari 2016 pukul 09.00 WIB.

Dalam surat itu tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan. Akhirnya, mengingat kondisi orangtua saya yang sedang sakit, diputuskan yang menghadiri undangan besok abang saya Ricky Adrian.

Selasa 5 Januari 2016, kurang lebih pukul 9.10, kami sampai di Kampus MIPA dan langsung menuju ruang dekan. Sesampainya di ruang Dekan saya disambut dengan senyum oleh bu Pinta, Bu Yuni, Bu yayuk dan Bu fatihah, orang-orang tua saya di FMIPA.

Mereka meminta saya dan abang untuk menunggu di ruang sidang 1 terlebih dahulu karena Pak Dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia.

Kisaran Pukul 11.00, Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA, yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan.

Menanggapi hal tersebut, berikut adalah sikap saya :

1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan

2. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai Mahasiswa Aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi

3. Melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai Mahasiswa Aktif.

Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang.

TTD

Mahasiswa UNJ

Ronny Setiawan
(maf)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Wujudkan Kampus Berdampak,...
Wujudkan Kampus Berdampak, UNJ Siap Ciptakan Inovasi untuk Ketahanan Pangan
6 jam yang lalu
Deakin-Lancaster University...
Deakin-Lancaster University Buka Akses Pendidikan Internasional dengan Program Beasiswa
7 jam yang lalu
Kisah Anasha, Siswi...
Kisah Anasha, Siswi Indonesia yang Diterima di 11 Kampus Terbaik Luar Negeri
7 jam yang lalu
Lulus atau Gagal di...
Lulus atau Gagal di SNBT 2025? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lakukan
10 jam yang lalu
Profil SMA Taruna Nusantara...
Profil SMA Taruna Nusantara dan 8 Alumni yang Menjadi Pejabat di Era Presiden Prabowo
10 jam yang lalu
Ditetapkan Jadi Rektor,...
Ditetapkan Jadi Rektor, Prof Maskuri Siap Jadikan USG Kampus Taraf Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved