Dituduh Menghasut, Ketua BEM UNJ Dikeluarkan dari Kampus
A
A
A
JAKARTA - Dunia pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi (PT), pekan ini mendapat perhatian. Hal itu karena sikap kritis Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ronny Setiawan, hingga dikeluarkan dari kampusnya.
Mahasiswa Fakultas MIPA UNJ itu menceritakan kronologi dirinya sehingga bisa dikeluarkan alias diberhentikan dari kampus yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur itu.
Lewat akun Facebook Ronny Setiawan, Rabu (6/1/2016). Berikut penuturan Ronny:
Bismillah...
4 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.30, tepat ketika saya sedang berada di rumah, saya mendengar ada seorang yang mengetuk pintu rumah saya.
Saya buka pagar rumah, saya melihat orang yang sangat saya kenal dan begitu akrab dengan saya, yaitu Pak Sunaryo, Kasubag Perkap MIPA UNJ.
Ternyata maksud kedatangan beliau sore itu untuk mengantar surat dari Dekan Fakultas MIPA. Isi surat tersebut adalah panggilan untuk bapak/ibu saya agar dapat hadir ke ruang dekan FMIPA pada hari Selasa 5 Januari 2016 pukul 09.00 WIB.
Dalam surat itu tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan. Akhirnya, mengingat kondisi orangtua saya yang sedang sakit, diputuskan yang menghadiri undangan besok abang saya Ricky Adrian.
Selasa 5 Januari 2016, kurang lebih pukul 9.10, kami sampai di Kampus MIPA dan langsung menuju ruang dekan. Sesampainya di ruang Dekan saya disambut dengan senyum oleh bu Pinta, Bu Yuni, Bu yayuk dan Bu fatihah, orang-orang tua saya di FMIPA.
Mereka meminta saya dan abang untuk menunggu di ruang sidang 1 terlebih dahulu karena Pak Dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia.
Kisaran Pukul 11.00, Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA, yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah sikap saya :
1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
2. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai Mahasiswa Aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi
3. Melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai Mahasiswa Aktif.
Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang.
TTD
Mahasiswa UNJ
Ronny Setiawan
Mahasiswa Fakultas MIPA UNJ itu menceritakan kronologi dirinya sehingga bisa dikeluarkan alias diberhentikan dari kampus yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur itu.
Lewat akun Facebook Ronny Setiawan, Rabu (6/1/2016). Berikut penuturan Ronny:
Bismillah...
4 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.30, tepat ketika saya sedang berada di rumah, saya mendengar ada seorang yang mengetuk pintu rumah saya.
Saya buka pagar rumah, saya melihat orang yang sangat saya kenal dan begitu akrab dengan saya, yaitu Pak Sunaryo, Kasubag Perkap MIPA UNJ.
Ternyata maksud kedatangan beliau sore itu untuk mengantar surat dari Dekan Fakultas MIPA. Isi surat tersebut adalah panggilan untuk bapak/ibu saya agar dapat hadir ke ruang dekan FMIPA pada hari Selasa 5 Januari 2016 pukul 09.00 WIB.
Dalam surat itu tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan. Akhirnya, mengingat kondisi orangtua saya yang sedang sakit, diputuskan yang menghadiri undangan besok abang saya Ricky Adrian.
Selasa 5 Januari 2016, kurang lebih pukul 9.10, kami sampai di Kampus MIPA dan langsung menuju ruang dekan. Sesampainya di ruang Dekan saya disambut dengan senyum oleh bu Pinta, Bu Yuni, Bu yayuk dan Bu fatihah, orang-orang tua saya di FMIPA.
Mereka meminta saya dan abang untuk menunggu di ruang sidang 1 terlebih dahulu karena Pak Dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia.
Kisaran Pukul 11.00, Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA, yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah sikap saya :
1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
2. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai Mahasiswa Aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi
3. Melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai Mahasiswa Aktif.
Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang.
TTD
Mahasiswa UNJ
Ronny Setiawan
(maf)