Guru Dipidana Hanya karena Cubit, Wajah Suram Dunia Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Maraknya guru yang dipidanakan orangtua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya, turut mendapat perhatian dari senator dari DKI Jakarta Fahira Idris.
Lewat akun Twitternya, @fahiraidris dengan hashtag #JanganPidanakanGuru, Fahira mengingatkan, agar fenomena guru dipidana ini harus segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
"Maraknya guru dipidanakan orangtua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, fenomena ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.#JanganPidanakanGuru," kicau Fahira, Senin (4/7/2016).
Menurut Fahira, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merespons fenomena ini dengan membuat komite yang ditugaskan untuk memediasi, menilai dan memutuskan tindak lanjut dari perselisihan.
"Dari perselisihan antara guru, murid, dan orangtua murid, sehingga tidak semua tindakan atau hukuman yang diberikan guru yang niat sebenarnya untuk melatih disiplin malah berujung ke penjara," ucap Fahira.
Putri kandung dari politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris ini menjelaskan, jika ada perselisihan, prosesnya bukan langsung ke polisi, tetapi murid atau orangtua mengadu komite khusus yang nanti menilai.
"Memutuskan apa tindakan guru terhadap murid masuk ke ranah pidana atau tidak, dan pihak yang berselisih dan pihak yang berselisih harus menerima keputusan komite. Kalau cuma mencubit sedikit atau hukuman ringan lain, saya rasa tidak perlu ke polisi," ungkap Fahira.
Seperti diketahui, fenomena guru dipidana ini kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukum yang menjerat Samhudi (45), guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski perkara ini berakhir damai karena Pelapor bersedia mencabut laporan atas kasus pencubitan oleh Samhudi terhadap salah satu siswanya.
Lewat akun Twitternya, @fahiraidris dengan hashtag #JanganPidanakanGuru, Fahira mengingatkan, agar fenomena guru dipidana ini harus segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
"Maraknya guru dipidanakan orangtua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, fenomena ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.#JanganPidanakanGuru," kicau Fahira, Senin (4/7/2016).
Menurut Fahira, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merespons fenomena ini dengan membuat komite yang ditugaskan untuk memediasi, menilai dan memutuskan tindak lanjut dari perselisihan.
"Dari perselisihan antara guru, murid, dan orangtua murid, sehingga tidak semua tindakan atau hukuman yang diberikan guru yang niat sebenarnya untuk melatih disiplin malah berujung ke penjara," ucap Fahira.
Putri kandung dari politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris ini menjelaskan, jika ada perselisihan, prosesnya bukan langsung ke polisi, tetapi murid atau orangtua mengadu komite khusus yang nanti menilai.
"Memutuskan apa tindakan guru terhadap murid masuk ke ranah pidana atau tidak, dan pihak yang berselisih dan pihak yang berselisih harus menerima keputusan komite. Kalau cuma mencubit sedikit atau hukuman ringan lain, saya rasa tidak perlu ke polisi," ungkap Fahira.
Seperti diketahui, fenomena guru dipidana ini kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukum yang menjerat Samhudi (45), guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski perkara ini berakhir damai karena Pelapor bersedia mencabut laporan atas kasus pencubitan oleh Samhudi terhadap salah satu siswanya.
(maf)