Tahun Ini, Kuota Mahasiswa Kedokteran Bakal Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang membatasi jumlah mahasiswa di fakultas kedokteran. Peraturan ini akan keluar pada akhir Mei dan berlaku segera.
Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Aris Junaidi mengatakan, keputusan Menristek Dikti tentang pembatasan mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi ini masih difinalisasi di Biro Hukum Kemenristek Dikti. Diperkirakan akhir Mei peraturannya akan keluar dan mulai berlaku setelah itu.
"Tidak ada masa transisi. Kepmen ini akan berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru di tahun ini," katanya di kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Aris mengatakan, adanya kuota ini adalah jaminan pemerintah untuk meningkatkan kualitas fakultas kedokteran dan juga lulusannya. Nantinya suatu fakultas kedokteran hanya akan bisa menerima sejumlah mahasiswa berdasarkan akreditasi dan persentase jumlah kelulusan. Dia mencontohkan, jika suatu fakultas kedokteran akreditasinya sudah A maka bisa menerima mahasiswa sebanyak 300 orang dan jika C hanya 50 orang saja.
Aris menjelaskan, peraturan baru ini nanti akan terkunci dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sehingga fakultas tidak bisa lagi menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya. Dia mengatakan, peraturan baru ini akan berlaku untuk fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri dan juga swasta. Dia mengaku, pemerintah sudah melakukan uji publik dan mengundang semua stakeholder dalam membahas pembatasan ini.
Dia mengungkapkan, mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia saat ini belum ideal. Aris menyampaikan, saat ini terdapat 124 PTN dan 3.127 PTS, 175 PT kementerian lembaga, 968 PTAS dan 78 PTAN. Dari jumlah tersebut, data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) menunjukkan hanya 1.131 yan terakreditasi. Rinciannya 50 PT yang terakreditasi A, 345 akreditasi B dan 736 PT terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi.
Sementara untuk program studi totalnya ada 26.672 prodi per Mei 2017. Hanya ada 20.254 prodi terakreditasi dengan rincian prodi dengan akreditasi A sebanyak 2.512, akreditasi B 9.922 dan C 7.820. Sebanyak 5.000an prodi belum terakreditasi di BAN PT.
"Dari data-data di atas menunjukkan bahwa mutu sebagian besar perguruan tinggi dan prodi kita masih sangat memprihatinkan dan perlu penanganan serius dan sistematis. Oleh karena itu Kemenristek Dikti telah merancang berbagai program prioritas utnuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia," jelasnya.
Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Aris Junaidi mengatakan, keputusan Menristek Dikti tentang pembatasan mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi ini masih difinalisasi di Biro Hukum Kemenristek Dikti. Diperkirakan akhir Mei peraturannya akan keluar dan mulai berlaku setelah itu.
"Tidak ada masa transisi. Kepmen ini akan berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru di tahun ini," katanya di kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Aris mengatakan, adanya kuota ini adalah jaminan pemerintah untuk meningkatkan kualitas fakultas kedokteran dan juga lulusannya. Nantinya suatu fakultas kedokteran hanya akan bisa menerima sejumlah mahasiswa berdasarkan akreditasi dan persentase jumlah kelulusan. Dia mencontohkan, jika suatu fakultas kedokteran akreditasinya sudah A maka bisa menerima mahasiswa sebanyak 300 orang dan jika C hanya 50 orang saja.
Aris menjelaskan, peraturan baru ini nanti akan terkunci dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sehingga fakultas tidak bisa lagi menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya. Dia mengatakan, peraturan baru ini akan berlaku untuk fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri dan juga swasta. Dia mengaku, pemerintah sudah melakukan uji publik dan mengundang semua stakeholder dalam membahas pembatasan ini.
Dia mengungkapkan, mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia saat ini belum ideal. Aris menyampaikan, saat ini terdapat 124 PTN dan 3.127 PTS, 175 PT kementerian lembaga, 968 PTAS dan 78 PTAN. Dari jumlah tersebut, data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) menunjukkan hanya 1.131 yan terakreditasi. Rinciannya 50 PT yang terakreditasi A, 345 akreditasi B dan 736 PT terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi.
Sementara untuk program studi totalnya ada 26.672 prodi per Mei 2017. Hanya ada 20.254 prodi terakreditasi dengan rincian prodi dengan akreditasi A sebanyak 2.512, akreditasi B 9.922 dan C 7.820. Sebanyak 5.000an prodi belum terakreditasi di BAN PT.
"Dari data-data di atas menunjukkan bahwa mutu sebagian besar perguruan tinggi dan prodi kita masih sangat memprihatinkan dan perlu penanganan serius dan sistematis. Oleh karena itu Kemenristek Dikti telah merancang berbagai program prioritas utnuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia," jelasnya.
(mhd)