Menteri PPPA Imbau Aturan Jam Sekolah Perhatikan Kondisi Daerah
A
A
A
JAKARTA - Aturan delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat akan diterapkan pada tahun ajaran baru, Juli 2017 mendatang. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari jam sekolah sudah diterbitkan.
Mengenai hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyarankan, agar aturan delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat memperhatikan keadaan dan kondisi daerah.
"Termasuk sistem sarana dan infrastruktur sekolah di daerah harus diperhatikan juga," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sarannya itu pun sudah disampaikannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. "Baru saja satu-dua hari yang lalu saya menandatangani surat dari Deputi tumbuh kembang anak untuk memberikan saran-saran menteri pendidikan dan Kebudayaan untuk masalah lima hari sekolah itu," paparnya.
(Baca juga: MUI Minta Mendikbud Bijak Mengeluarkan Pernyataan)
Rekomendasi darinya itu, kata dia, harus diperhatikan oleh Kemendikbud. Sebab, kondisi geografis di Jakarta berbeda dengan daerah lainnya.
"Itu yang kita sudah buat itu. Bahwa ini secara geografis kan hambatan-hambatan kita cukup banyak. Jadi apa yang ada di sini (Jakarta) belum tentu di daerah lain sama," imbuhnya.
Mengenai hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyarankan, agar aturan delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat memperhatikan keadaan dan kondisi daerah.
"Termasuk sistem sarana dan infrastruktur sekolah di daerah harus diperhatikan juga," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sarannya itu pun sudah disampaikannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. "Baru saja satu-dua hari yang lalu saya menandatangani surat dari Deputi tumbuh kembang anak untuk memberikan saran-saran menteri pendidikan dan Kebudayaan untuk masalah lima hari sekolah itu," paparnya.
(Baca juga: MUI Minta Mendikbud Bijak Mengeluarkan Pernyataan)
Rekomendasi darinya itu, kata dia, harus diperhatikan oleh Kemendikbud. Sebab, kondisi geografis di Jakarta berbeda dengan daerah lainnya.
"Itu yang kita sudah buat itu. Bahwa ini secara geografis kan hambatan-hambatan kita cukup banyak. Jadi apa yang ada di sini (Jakarta) belum tentu di daerah lain sama," imbuhnya.
(maf)