PBNU Apresiasi Pembatalan Permendikbud Hari Sekolah

Senin, 19 Juni 2017 - 20:48 WIB
PBNU Apresiasi Pembatalan...
PBNU Apresiasi Pembatalan Permendikbud Hari Sekolah
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Jokowi menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diapresiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun setali mata uang, rencana Presiden meningkatkan regulasinya menjadi Peraturan Presiden juga tetap diwaspadai. “Sikap Presiden kami apresiasi. Tetapi terkait rencana menata ulang kalau ruhnya tetap full day school bagi kami sama saja.” Kata Ketua PBNU KH Robikin Emhas di Jakarta, Senin (19/6/2017) petang dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nadhdlatul Ulama (ISNU) ini mengaku setuju dan mendukung upaya penguatan karakter pelajar di Indonesia.

Menurut dia, nilai religiusitas, rasa nasionalisme, sikap menghargai kebinekaan, dan menjunjung tinggi persatuan harus ditanamkan sejak dini. (Baca juga: Rapat dengan DPR, Mendikbud Diprotes Soal Sekolah Delapan Jam Sehari )

Nilai-nilai tersebut, kata dia, akan menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme. "Melalui pendidikan karakter pelajar harus dijauhkan dari paham radikalisme," paparnya.

Selain itu, kata dia, hak-hak tumbuh-kembangnya anak harus menjadi tujuan utama lahirnya kebijakan."Jangan ada yang berpikir tidak terserapnya anggaran tunjangan profesional guru solusinya disimplifikasi menjadi kebijakan full day school," kata Robikin.

Terpenting dari sikap Presiden terkait pembatalan Permendikbud ini, lanjut Robikin, mengenai komitmen yang disampaikannya soal penguatan posisi madrasah diniyah.Menurut dia, komitmen Presiden ini perlu dikawal lebih lanjut agar terealisasi dalam wujud kebijakan.

Sebelumnya, Senin (19/6/2017) siang Presiden Jokowi memanggil Mendikbud Muhadjir dan Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin ke Istana Negara. Usai menghadap Presiden, keduanya lantas mengumumkan Keputusan Presiden soal pembatalan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Merespons berbagai aspirasi masyarakat menjadi alasan kuat presiden mengambil sikap ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Permendikbud 23/2017 sempat menimbulkan prokontra di masyarakat terkait penerapan waktu belajar delapan jam sehari di sekolah selama Senin-Jumat.
(dam)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
2 jam yang lalu
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
18 jam yang lalu
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
20 jam yang lalu
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
21 jam yang lalu
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
22 jam yang lalu
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
1 hari yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved