Perpres Pengganti Full Day School Redakan Kegalauan Masyarakat

Kamis, 07 September 2017 - 18:03 WIB
Perpres Pengganti Full...
Perpres Pengganti Full Day School Redakan Kegalauan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dinilai meredakan kegalauan masyarakat akibat penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Maka itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merespons positif penerbitan perpres ini sebagai pengganti aturan full day school, sekolah delapan jam perhari dari Senin hingga Jumat.

"Setidaknya dengan adanya perpres itu, keriuhan dan kegalauan masyarakat terkait dengan full day school sebagaimana dikeluarkan melalui permendikbud menjadi reda," kata Reni Marlinawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, substansi Perpres PPK tidak jauh berbeda dengan Permendikbud tentang Hari Sekolah. "Tapi ada beberapa poin penting yang ini harus dijabarkan kementerian terkait, Kemendiknas, Kemenag, Kemendagri, dan Kemenpan RB," tuturnya.

(Baca juga: Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional)

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, Permendikbud tentang Hari Sekolah penting untuk mempertegas mekanisme yang harus dilakukan oleh masyarakat. Maka itu, dia berharap, Perpres PPK itu membuat masyarakat lebih tenang.

"Karena sampai hari ini kami menemukan di lapangan kalaupun sudah ada surat edaran dari Kemendikbud dengan adanya rencana keluar Perpres sebelumnya, tapi di lapangan proses belajar lima hari dengan beberapa situasi dan kondisi sekolah yang tidak memadai itu masih berjalan," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)