Buku SD Bertuliskan Yerusalem Ibu Kota Israel Tak Sesuai Pancasila

Rabu, 13 Desember 2017 - 11:47 WIB
Buku SD Bertuliskan...
Buku SD Bertuliskan Yerusalem Ibu Kota Israel Tak Sesuai Pancasila
A A A
JAKARTA - Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel dinilai membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah pun diminta untuk memberi perhatian mengenai persoalan tersebut.

Menurut Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah, terungkapnya materi buku ajar yang menulis Yerusalem sebagai ibu kota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia belum berjalan efektif.

"Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang di Jakarta, melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (13/12/2017).

Anang menyebutkan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Dia menjelaskan, pada Pasal 42 ayat 5 UU tersebut diatur persyaratan konkret soal konten buku.

"Ada lima syarat isi buku, yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian," papar Anang.

Terkait dengan buku ajar untuk siswa sekolah dasar tersebut, dia menilai kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

Dia menegaskan Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yakni turut serta menjaga ketertiban dunia.

"Jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel, " ucap Anang.

Di bagian lain, Anang menyebutkan pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," saran Anang.
(dam)
Berita Terkait
Dapat Beasiswa Pendidikan...
Dapat Beasiswa Pendidikan di Unhan, 22 Mahasiswa Palestina Tiba di Indonesia
China Sumbang Rp15 Miliar...
China Sumbang Rp15 Miliar untuk Pendidikan Warga Palestina
Jejak Muhammadiyah Membantu...
Jejak Muhammadiyah Membantu Palestina
Cegah Intimidasi terhadap...
Cegah Intimidasi terhadap 5 Pelajar Olok-olok Anak Palestina, Disdik DKI Lakukan Ini
Selamat! 22 Warga Palestina...
Selamat! 22 Warga Palestina Raih Beasiswa di Unhan
Israel akan Yahudikan...
Israel akan Yahudikan Pendidikan di Yerusalem Timur, Hamas Murka
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
13 jam yang lalu
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
13 jam yang lalu
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
15 jam yang lalu
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
16 jam yang lalu
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
18 jam yang lalu
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
19 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved