Fathul Wahid Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022
A
A
A
YOGYAKARTA - Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2010-2014 Fathul Wahid akan menjadi rektor UII periode 2018-2022. Kepastian ini setelah Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII dalam rapat pleno di kantor setempat Jalan Cik Ditiro No 1 Yogyakarta, memutuskan Fathul Wahid sebagai rektor UII baru menggantikan rektor UII Nandang Sutrisno yang habis masa jabatannya.
PYBW selanjutnya menyampaikan hasil tersebut kepada panitia pemilihan rektor UII. Proses selanjutnya, panitia menindaklanjuti dengan mengeluarkan ketetapan nomor 08/SK-PP/III/2018 tentang rektor UII 2018-2022.
Senat Universitas sebenarnya mengajukan tiga nama kepada PYBW UII. Selain Fathul Wahid, juga ada mantan ketua komisi yudisial (KY) dan dosen FH UII Suparman Marzuki serta Dekan Fakultas Teknis Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII Widodo. Tiga nama tersebut hasil seleksi dari tingkat fakultas hingga tingkar Senat Universitas.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Syamsudin mengatakan, setelah menerima hasil keputusan dari PYBW UII, bukan berarti sudah selesai proses pemilihan kepengurusan di UII. Sebab, bersamaan dengan pemilihan rektor, juga akan ada pemilihan wakil rektor, dekan, ketua program studi dan pengurus yayasan baru untuk periode yang sama, yakni 2018-2022.
"Pemilihan wakil rektor nantinya diserahkan kepada rektor terpilih," kata Syamsudin di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).
Syamsudin menjelaskan, akan ada empat wakil rektor yang akan mendampingi rektor, yaitu wakil rektor bidang pengembangan akademik dan riset (WR 1); wakil rektor bidang sumber daya manusia dan pengembangan karier (WR 2); wakil rektor bidang kemahasiswaan, keagamaan, dan alumni (WR 3), serta wakil rektor bidang networking dan kewirausahaan (WR 4).
"Untuk itu, setelah ditetapkan rektor, kami minta rektor terpilih segera mengajukan masing-masing dua orang untuk menduduki keempat jabatan wakil rektor itu. Setelah itu kami akan mengajukan kepada senat universitas untuk dipilih masing-masing satu orang untuk menduduki jabatan keempat wakil rektor," jelasnya.
Kepala Humas UII Karina Dwi Utami menambahkan secara umum bakal calon wakil rektor (bacawarek) UII harus memenuhi syarat formil berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan PYBW. Di antaranya syarat formil bakal calon wakil rektor (bacawarek) yaitu usia maksimal 60 tahun, memiliki gelar akademik doktor untuk WR 1 dan minimal gelar magister.
"WR bidang lainnya harus memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala, memiliki pengalaman menjabat serendah-rendahnya sekretaris program sarjana atau sekretaris program pascasarjana."
Pemilihan Wakil Rektor akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 setelah melalui tahapan proses administrasi yang dilaksanakan panitia. Pelantikan rektor dan wakil rektor terpilih akan dilaksanakan 1 Juni 2018.
PYBW selanjutnya menyampaikan hasil tersebut kepada panitia pemilihan rektor UII. Proses selanjutnya, panitia menindaklanjuti dengan mengeluarkan ketetapan nomor 08/SK-PP/III/2018 tentang rektor UII 2018-2022.
Senat Universitas sebenarnya mengajukan tiga nama kepada PYBW UII. Selain Fathul Wahid, juga ada mantan ketua komisi yudisial (KY) dan dosen FH UII Suparman Marzuki serta Dekan Fakultas Teknis Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII Widodo. Tiga nama tersebut hasil seleksi dari tingkat fakultas hingga tingkar Senat Universitas.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Syamsudin mengatakan, setelah menerima hasil keputusan dari PYBW UII, bukan berarti sudah selesai proses pemilihan kepengurusan di UII. Sebab, bersamaan dengan pemilihan rektor, juga akan ada pemilihan wakil rektor, dekan, ketua program studi dan pengurus yayasan baru untuk periode yang sama, yakni 2018-2022.
"Pemilihan wakil rektor nantinya diserahkan kepada rektor terpilih," kata Syamsudin di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).
Syamsudin menjelaskan, akan ada empat wakil rektor yang akan mendampingi rektor, yaitu wakil rektor bidang pengembangan akademik dan riset (WR 1); wakil rektor bidang sumber daya manusia dan pengembangan karier (WR 2); wakil rektor bidang kemahasiswaan, keagamaan, dan alumni (WR 3), serta wakil rektor bidang networking dan kewirausahaan (WR 4).
"Untuk itu, setelah ditetapkan rektor, kami minta rektor terpilih segera mengajukan masing-masing dua orang untuk menduduki keempat jabatan wakil rektor itu. Setelah itu kami akan mengajukan kepada senat universitas untuk dipilih masing-masing satu orang untuk menduduki jabatan keempat wakil rektor," jelasnya.
Kepala Humas UII Karina Dwi Utami menambahkan secara umum bakal calon wakil rektor (bacawarek) UII harus memenuhi syarat formil berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan PYBW. Di antaranya syarat formil bakal calon wakil rektor (bacawarek) yaitu usia maksimal 60 tahun, memiliki gelar akademik doktor untuk WR 1 dan minimal gelar magister.
"WR bidang lainnya harus memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala, memiliki pengalaman menjabat serendah-rendahnya sekretaris program sarjana atau sekretaris program pascasarjana."
Pemilihan Wakil Rektor akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 setelah melalui tahapan proses administrasi yang dilaksanakan panitia. Pelantikan rektor dan wakil rektor terpilih akan dilaksanakan 1 Juni 2018.
(zik)