Kelulusan USBN SD Ditentukan Sekolah

Jum'at, 04 Mei 2018 - 11:30 WIB
Kelulusan USBN SD Ditentukan Sekolah
Kelulusan USBN SD Ditentukan Sekolah
A A A
JAKARTA - Kelulusan siswa di Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SD ditentukan oleh sekolah. Soal ujian dibuat gabungan oleh pemerintah pusat dan guru. Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, berbeda dengan Ujian Nasional (UN), penentu kelulusan siswa sekolah dasar lewat USBN adalah sekolah. Sekolah mendapat kewenangan penuh untuk meluluskan siswanya dilihat dari nilai ujian yang telah dijawab.

"USBN menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Namun, kriteria kelulusan ditentukan oleh masing-masing sekolah," katanya ketika dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Bambang menjelaskan, USBN SD digelar serentak pada 3-5 Mei dengan tujuan mengukur kompetensi lulusan. Hasilnya itu agar pemerintah tahu sejauh mana pencapaian siswa terhadap kompetensi yang seharusnya mereka kuasai jika tamat dari sekolah dasar. Menurut dia, sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan masalah pelaksanaan. Dia berharap USBN SD akan berjalan lancar dan kondusif.

Bambang melanjutkan, soal ujian yang diberikan kepada siswa SD adalah soal model penalaran yang juga diterapkan di semua jenjang sekolah. Namun, soal yang diberikan pun harus disesuaikan perkembangan psikologi peserta didik. "Untuk soal USBN SD, karena soal disusun guru-guru dan dikonsolidasikan KKG, tentu akan ada variasi antara satu sekolah dan sekolah lain," ungkapnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menjelaskan, USBN SD merupakan ujian sekolah yang tidak ditangani pemerintah pusat. Penyelenggara USBN SD adalah pemerintah kabupaten yang bekerja sama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Totok menerangkan, peran dari Kemendikbud di USBN SD ini adalah menyumbang sekitar 20-25% soal ujian. Dia mengatakan, soalnya bukan tipe High Order Thinking Skill (HOTS) seperti di UN, melainkan soal standar yang berfungsi sebagai acuan ke standar nasional. Sementara 75-80% soal lainnya disiapkan guru yang terkumpul di KKG.

Totok melanjutkan, mulai 2018, Kemendikbud menetapkan kebijakan baru untuk ujian akhir di jenjang sekolah dasar, yakni dengan menerapkan USBN bagi peserta didik kelas VI. USBN di tingkat SD hanya menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Dia menjelaskan, sebelumnya pada 2017 ada dua jenis ujian di jenjang SD dan madrasah ibtidaiah (MI), yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Kemudian tahun ini berubah menjadi USBN dan Ujian Sekolah.

Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewargane garaan (PPKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olahraga. Totok mengatakan, soal untuk USBN SD juga akan menyertakan soal esai sebanyak 10% dari total soal.

Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah. Meski begitu, Kemendikbud akan mendorong guru-guru untuk membuat soal Ujian Sekolah dengan kombinasi antara pilihan ganda dan esai. "Esai sangat bagus untuk kompetensi generasi abad XXI," ujar Totok.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8488 seconds (0.1#10.140)