Tunjangan 120.755 Guru Madrasah Sampai Saat Ini Belum Cair

Sabtu, 15 September 2018 - 09:23 WIB
Tunjangan 120.755 Guru Madrasah Sampai Saat Ini Belum Cair
Tunjangan 120.755 Guru Madrasah Sampai Saat Ini Belum Cair
A A A
Resah melanda 120.755 guru madrasah. Bagaimana tidak, sejak 2015 hingga saat ini mereka tidak juga mendapat tunjungan kinerja (tukin).

Anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut sebesar Rp2,9 Triliun. Tukin di berikan kepada guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) yang belum sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Tukin di bayar 100 % bergantung grade atau tingkat jabatannya.

Kemarin pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menjamin tukin akan cair. Namun di pastikan pembayaran tidak bisa segera di lakukan karena masih ada sejumlah kendala seperti peraturan dan validasi data. Paling cepat hak yang sangat dibutuhkan para guru madrasah baru bisa dinikmati pada 2019 nanti.

Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno pun berharap para guru PNS yang berada di Kementerian Agama tidak resah. Dia menegaskan pihaknya sudah menempuh berbagai tahap agar tukin bisa dicairkan tahun depan.

‘’Bila proses berjalan lancar, kemungkinan dana tersebut baru bisa dicairkan 2019. saya tidak bisa memastikan bulannya apa. Namun, kami optimis akan terealisasi 2019,’’ katanya saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta, kemarin. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku memberi perhatian khusus terhadap masalah ini.

Karena itu, dia meminta para guru sedikit lebih bersabar karena proses administrasi yang harus ditempuh cukup panjang. Lukman mengklaim memantau langsung perkembangan laporan penanganan tukin.

“Ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Jadi sekali lagi, para guru tidak khawatir karena mekanisme yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat di pertanggungjawabkan. Bila proses berjalan lancar, kemungkinan dana tersebut baru bisa di cairkan tahun depan,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah agar segera mencairkan turkin tersebut. Hal ini dilakukan karena turkin untuk guru madrasah sudah seharusnya segera dibayar lantaran dasar hukumnya sudah sangat kuat sekali, yakni perpres.

“Sangat disayangkan apabila kendala pencairan itu hanya karena persoalan administrasi, sebab ini menyangkut hidup guru yang sudah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berulang kali sampaikan ke Kemenag, ke Kemenkeu, serta Kepala Bappenas.

Bahkan, kami juga sudah sampaikan ke Wapres,’’ katanya. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya mendukung apabila Kemenag mengajukan tambahan anggaran untuk secepatnya mengatasi utang tunjangan tersebut. Legislator dari dapil Jawa Barat ini berpendapat, Kemenag juga bisa memanfaatkan sisa dana tahun lalu, namun perlu diperhatikan adalah data sasaran guru yang harus terus diperbarui.

Menunggu Peraturan

Belum dibayarkannya tukin disebabkan beberapa persoalan. Salah satunya terkait dengan peraturan, yang hingga kini masih harus didetailkan terlebih dulu. Suyitno mengungkapkan, tukin itu diberikan sesuai dengan Perpres No 154/ 2015 yang diteken Presiden Jokowi jelang akhir 2015.

“Tukin belum bisa dicairkan karena menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29/2016 dulu sebagai aturan turunan perpres. ‘Terakhir, kami harus membuat petunjuk teknis pembayarannya lagi agar tidak salah,’’ jelasnya. Kemenag pun harus melakukan pendataan dan verifikasi kembali agar anggaran tukin sesuai dengan kebutuhan.

Suyitno mengaku proses tukin terhambat karena Kemenag juga harus mengurusi pembayaran imppasing terhutang bagi guru non-PNS. Namun, katanya, pada lalu Menteri Agama sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar tukin bisa dibayarkan.

‘’Kami optimistis bisa terealisasi 2019 karena ini bukan pengadaan barang. Ini anggaran belanja pegawai yang akan mudah dipahami (oleh Kemenkeu),” jelasnya.Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjelaskan, Kemenag juga sudah melakukan pembahasan tukin dengan Komisi VIII DPR pada awal pekan ini.

Hasilnya, ungkap Su yitno, dewan sepakat untuk menyetujui usulan penambahan pagu anggaran 2019 yang salah satunya untuk membayar tukin guru PNS tersebut. Dia menjelaskan, mengungkapkan, anggaran tukin Rp2,9 triliun itu pada Mei lalu sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019.

Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 Triliun untuk Kemenag tahun 2019. Di dalam pembahasan APBN 2019, Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp62,066 triliun.

Paguanggaran itu turun Rp975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp63,042 triliun. Kemenag saat RDP dengan Komisi VIII DPRI pada 4 September 2018 juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembayaran Tukin.

“Upa ya internal terus kami lakukan supaya para guru segera mendapat haknya,” katanya. Dia mengungkapkan bahwa Menteri Agama juga telah memberikan perhatian khusus tentang tukin guru. Menag memantau langsung progress report penanganan tukin ini.

Hanya, kata dia, para guru diharapkan agar lebih bersabar, karena memang membutuhkan proses administrasi yang mesti ditempuh. Dia menekankan, hal ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga saat ini Tukin untuk sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu statusnya anggarannya masih diproses.

Namun, sekali lagi, dia meminta para guru tidak khawatir karena mkanisme yang proper telah ditem puh oleh Kemenag dan datanya dapat di pertanggungjawabkan. Sementara anggota Ko misi VIII DPR Achmad Mustaqim mengakui bahwa Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengajukan usulan tam bahan anggaran ke Komisi VIII pada rapat kerja kemarin.

Besaran usul annya, kata dia, mencapai Rp3,7 triliun yang digunakan untuk kekurangan tukin dan TPG. ‘’Usulan tambahan anggaran itu memang sudah kami setujui, namun dengan sejumlah catatan,’’ terang legislator dari Jawa Tengah ini. Politikus PPP ini mengatakan catatan yang diberikan ke Kemenag ialah usulan tambah ananggaran itu sudah merupakan hasil pembicaraan trilateral antara Kemenag, Kemenkeu, dan Bap penas.

Pasalnya, Komisi VIII tidak akan mau memperjuangkan tambahan anggaran tersebut apa bila hanya untuk keperluan belanja rutin Kemenag saja dan bukan belanja pegawai.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8642 seconds (0.1#10.140)