Pendidikan Nonformal Penting untuk Hadapi Dunia Industri

Rabu, 13 Februari 2019 - 10:35 WIB
Pendidikan Nonformal...
Pendidikan Nonformal Penting untuk Hadapi Dunia Industri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Pendidikan yang bagus, baik yang formal maupun nonformal, akan menguatkan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi kompetisi dengan negara lain yang lebih maju.

Karena itu pendidikan harus ditempuh sepanjang hayat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain pendidikan formal yang perlu ditingkatkan, pendidikan nonformal juga perlu diperhatikan.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Masyarakat, Harris Iskandar, mengungkapkan, pendidikan nonformal akan lebih ditingkatkan lagi dengan diberikan pendidikan kursus sesuai dengan minat yang diinginkan, bahkan mereka akan memperoleh sertifikat ketrampilan selain ijazah setara SMA.

"Jadi mereka akan memperoleh ijazah dua, yaitu ijazah kesetaraan dan sertifikat keterampilan, sehingga diharapkan mereka akan lebih siap menghadapi dunia kerja," tegasnya, di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pendidikan nonformal akan diberikan kepada mereka yang putus sekolah, tidak pernah sekolah, dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup.

"Kelak bangsa Indonesia tidak ada lagi masyarakat yang mengalami buta huruf, karena buta huruf akan mendekatkan kemiskinan," kata Harris.
Pendidikan Nonformal Penting untuk Hadapi Dunia Industri

Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.

Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA yang diatur dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6)

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketiga pilar kebijakan tersebut adalah: pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Untuk perluasan akses pendidikan nonformal, pemerintah melalui program pendidikan kesetaraan berperan penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.

Pentingnya Pendidikan

Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).

Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

Adapun tujuan pendidikan nonformal adalah memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur pendidikan nonformal progam Paket A dan Paket B. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal progam Paket C. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan kesetaraan program Paket A, B dan C. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

Standar Kompetensi

Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya hanya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri, setara, memberikan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara mandiri atau pun dari narasumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).

Kecerdasan lain di samping kecerdasan logika-matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.

Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah. Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan, Kelompok Usia 15 ? 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok : Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI. Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

Tempat Belajar

Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti pusat pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak.

Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Nonformal), seperti pusat kegiatan belajar masyakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), kelompok belajar, organisasi keagamaan, pusat majelis taklim, sekolah minggu, pondok pesantren, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan badan hukum dan usaha, unit pelaksana teknis (UPT), serta diklat di departemen-departemen lain.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7721 seconds (0.1#10.140)