MWA Rekomendasikan Percepatan Status Kelembagaan Universitas Trisakti
A
A
A
JAKARTA - Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti (MWA Usakti) mengeluarkan beberapa rekomendasi dari hasil Rapat Kerja MWA Diperluas yang diselenggarakan pada 8-9 Februari 2019 lalu. Salah satu rekomendasinya adalah perlunya percepatan penetapan status kelembagaan Universitas Trisakti oleh Pemerintah.
“Ini mengacu pada sejarah Universitas Trisakti yang didirikan oleh negara. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan Universitas Trisakti, sehingga diperlukan kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum dalam mendukung kemandirian di dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH),” kata Anggota MWA Prof Dr Haryono Umar yang bertindak sebagai juru bicara MWA Universitas Trisakti, dalam keterangan tertulisnya. (Baca Juga: Reuni Akbar Universitas Trisakti Akan Dihadiri 30 Ribu Alumni )
Menurutnya, pemerintah bisa membuat atau melakukan penentuan status Perguruan Tinggi berdasarkan payung hukum yang ada, sesuai Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun peraturan lainnya yang terkait Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU perguruan tinggi tersebut.
“Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN BH, juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2015, yang memberikan peluang suatu PTN untuk dapat mendanai penyelenggaraan dan pengelolaannya selain dari APBN atau yang disebut non APBN. Dengan dipilihnya bentuk PTN BH non APBN, maka tidak akan membebani keuangan negara. Dalam hal pemerintah berpendapat lain tentang status kelembagaan Universitas Trisakti, kami siap membicarakan dengan pihak pemerintah,” jelasnya.
Selain merekomendasikan percepatan status kelembagaan, Raker MWA yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta Utara ini juga merekomendasikan penyelarasan statuta Usakti, yang terkait dengan MWA, senat universitas dan pimpinan universitas serta program kerja MWA tentang peningkatan transparansi pengelolaan Usakti.
Raker MWA Diperluas ini diikuti oleh Anggota MWA dari unsur Dirjen Dikti, ketua senat, pimpinan universitas, mantan pimpinan universitas, ketua dan perwakilan dewan guru besar, dekan fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, direktur lembaga, perwakilan dosen, perwakilan alumni, perwakilan masyarakat Trisakti.
Hadir juga tokoh-tokoh masyarakat, antara lain mantan pimpinan KPK Haryono Umar, Ketua Masyarakat Trisakti Wisnu Suhardonodan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB Agus Wijayanto.
Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Dirjen HAM Mualimin Abdi dan Pjs Rektor Universitas Trisakti yang juga Dirjen Sumber daya Iptek Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti sebagai keynote speaker.
“Diharapkan rekomendasi-rekomendasi dari hasil Raker mulai dari status kelembagaan, transparansi, hingga perbaikan sarana dan prasarana dalam kampus, dapat ditindaklanjuti, sehingga akan semakin menguatkan citra Universitas Trisakti sebagai One Stop Learning for Sustainability,” tutupnya.
“Ini mengacu pada sejarah Universitas Trisakti yang didirikan oleh negara. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan Universitas Trisakti, sehingga diperlukan kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum dalam mendukung kemandirian di dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH),” kata Anggota MWA Prof Dr Haryono Umar yang bertindak sebagai juru bicara MWA Universitas Trisakti, dalam keterangan tertulisnya. (Baca Juga: Reuni Akbar Universitas Trisakti Akan Dihadiri 30 Ribu Alumni )
Menurutnya, pemerintah bisa membuat atau melakukan penentuan status Perguruan Tinggi berdasarkan payung hukum yang ada, sesuai Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun peraturan lainnya yang terkait Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU perguruan tinggi tersebut.
“Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN BH, juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2015, yang memberikan peluang suatu PTN untuk dapat mendanai penyelenggaraan dan pengelolaannya selain dari APBN atau yang disebut non APBN. Dengan dipilihnya bentuk PTN BH non APBN, maka tidak akan membebani keuangan negara. Dalam hal pemerintah berpendapat lain tentang status kelembagaan Universitas Trisakti, kami siap membicarakan dengan pihak pemerintah,” jelasnya.
Selain merekomendasikan percepatan status kelembagaan, Raker MWA yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta Utara ini juga merekomendasikan penyelarasan statuta Usakti, yang terkait dengan MWA, senat universitas dan pimpinan universitas serta program kerja MWA tentang peningkatan transparansi pengelolaan Usakti.
Raker MWA Diperluas ini diikuti oleh Anggota MWA dari unsur Dirjen Dikti, ketua senat, pimpinan universitas, mantan pimpinan universitas, ketua dan perwakilan dewan guru besar, dekan fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, direktur lembaga, perwakilan dosen, perwakilan alumni, perwakilan masyarakat Trisakti.
Hadir juga tokoh-tokoh masyarakat, antara lain mantan pimpinan KPK Haryono Umar, Ketua Masyarakat Trisakti Wisnu Suhardonodan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB Agus Wijayanto.
Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Dirjen HAM Mualimin Abdi dan Pjs Rektor Universitas Trisakti yang juga Dirjen Sumber daya Iptek Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti sebagai keynote speaker.
“Diharapkan rekomendasi-rekomendasi dari hasil Raker mulai dari status kelembagaan, transparansi, hingga perbaikan sarana dan prasarana dalam kampus, dapat ditindaklanjuti, sehingga akan semakin menguatkan citra Universitas Trisakti sebagai One Stop Learning for Sustainability,” tutupnya.
(rhs)