Program KIP Kuliah Wujudkan Amanat UU

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:33 WIB
Program KIP Kuliah Wujudkan Amanat UU
Program KIP Kuliah Wujudkan Amanat UU
A A A
JAKARTA - Pemerintah merencanakan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu. Program ini untuk memenuhi amanat undang-undang (UU) No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengharuskan kuota mahasiswa tidak mampu di perguruan tinggi sebanyak 20%. Saat ini baru 8% yang bisa dipenuhi pemerintah.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, Program KIP Kuliah itu bukanlah program yang tiba-tiba. Usulan KIP Kuliah ini telah disampaikan Nasir kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2017 lalu. Pertimbangannya, pemerintah sudah mengembangkan adanya KIP di tingkat sekolah. Namun dana yang diberikan kepada siswa itu dinilai masih belum sebanding dengan biaya di jenjang kuliah. Sehingga Kemenristekdikti pun masih bertahan dengan program afirmasi untuk mahasiswa tidak mampu melalui beasiswa Bidikmisi.

‘’KIP Kuliah bukan karena pencitraan. Sudah lama saya sampaikan ke Presiden. Saya sampaikan 2017. Tahun ini kita ajukan skemanya (untuk KIP Kuliah) dan saya harap tahun 2020 bisa berjalan,” katanya saat konferensi pers di kantor Kemenristekdikti, Jakarta, kemarin.

Mantan Rektor Undip ini menyampaikan, jumlah mahasiswa 7,5 juta orang. Dari jumlah tersebut baru 609.000 mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pemerintah atau 8%. Sementara untuk mengejar sisa 12% menuju amanat 20 % lagi perguruan tinggi masing-masing harus mencari anak-anak Indonesia yang secara potensinya baik tetapi ekonominya tidak mendukung.

“Pemerintah telah memprogramkan tiga beasiswa. Pertama Bidikmisi, Adik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) dan PPA (Peningkatan Prestasi Akademik). Akhirnya 2019 ini didorong beasiswa meningkat, yaitu dengan KIP Kuliah,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa Kemenristekdikti berharap KIP Kuliah ini bisa terwujud pada 2020. Hingga saat ini, katanya, Kemenristekdikti terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kemenristekdikti mengusulkan kuota penerima KIP kuliah sekitar 250.000 orang. penerima KIP Kuliah ini ditargetkan akan bebas biaya kuliah serta direncanakan mendapatkan bantuan biaya buku dan bantuan biaya hidup oleh pemerintah pusat.

Nasir menambahkan, pemerintah telah menunjukan komitmennya untuk terus menaikkan anggaran beasiswa setiap tahunnya. Misalnya untuk Bidikmisi pada 2018 naik menjadi 90.000 mahasiswa dan tahun ini kembali dinaikkan menjadi 130.000 mahasiswa. “Dari jumlah ini rasanya tidak cukup. Karena jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat pendidikan Indra Charismiadji yang mengatakan rencana pemerintah memperluas KIP hingga pendidikan tinggi kurang relevan. Pasalnya, pada jenjang pendidikan tinggi saat ini telah ada program beasiswa Bidikmisi yang prioritaskan untuk anak berprestasi dari keluarga ekonomi menengah bawah. Oleh karena itu, Indra mengusulkan agar pemerintah sebaiknya mengevaluasi program lama. “Pemerintah harus realistis karena sejauh ini KIP tidak meningkatkan angka partisipasi kasar (APK). Kenapa malah ditambah?” ujarnya.

Indra juga menilai bahwa adanya KIP di jenjang sekolah masih belum berdampak pada kenaikan angka partisipasi murni (APM). (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6714 seconds (0.1#10.140)