Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Akan Dievaluasi

Rabu, 27 Maret 2019 - 08:39 WIB
Uji Kompetensi Tenaga...
Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Akan Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi proses uji kompetensi tenaga kesehatan. Jika selama ini dilakukan oleh panitia nasional, maka ke depan akan dilaksanakan perguruan tinggi langsung bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Uji kompetensi tenaga kesehatan selama ini dilakukan terpusat secara nasional atau terpusat. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melanjutkan amanah tersebut dengan membuat peraturan menteri. Hal itu karena peraturan mewajibkan uji kompetensi bagi tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan kesehatan.

Pemerintah selanjutnya membentuk panitia uji kompetensi nasional yang terdiri atas unsur Kemenristekdikti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perguruan tinggi dan organisasi profesi/lembaga pelatihan/lembaga sertifikasi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menjelaskan, uji kompetensi bagi tenaga kesehatan yang dilakukan secara nasional ini menemui masalah terkait ketersebarannya.

Dia mengungkapkan bahwa karena dilakukan secara terpusat maka panitia nasional pun kesulitan melayani seluruh daerah untuk melakukan uji kompetensi tersebut. Dampak lainnya adalah diversifikasi kualitas lulusan tenaga kesehatannya pun belum seimbang.

Mantan rektor Universitas Diponegoro ini melanjutkan, oleh karena itu pihaknya pun melakukan evaluasi tentang syarat uji kompetensi itu, di mana uji kompetensi tidak lagi dilakukan secara nasional. Namun uji kompetensi tenaga kesehatan ke depan akan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan LSP.

"Uji kompetensi tetap dilakukan. Tapi melalui LSP yang dilakukan tidak secara nasional. Tapi pada masing-masing perguruan tinggi di daerah bersama dengan lembaga profesi. Ini yang penting. Jadi tetap harus diawasi oleh LSP karena dia harus mendapat sertifikat kompetensi," jelasnya.

Guru besar akuntansi ini mengatakan, uji kompetensi tenaga kesehatan ini akan dimulai kembali setelah peraturan menteri baru pengganti Permenristekdikti No 16/2016 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur tentang uji kompetensi secara nasional dievaluasi. Nasir memperkirakan dalam 1-2 bulan peraturan baru yang mengatur tentang uji kompetensi dengan standar nasional yang akan dilakukan oleh kampus dan LSP akan selesai.

Menristekdikti menegaskan, Kemenristekdikti tidak lagi terlibat secara langsung dalam uji kompetensi. Namun kementerian akan membuat pedoman atau tata cara tentang standar kompetensi apa saja yang harus dipenuhi para tenaga kesehatan itu nantinya. “Uji kompetensi bukan dilakukan secara nasional. Standarnya yang nasional, tetapi dalam pelaksanaan teknisnya bisa dilakukan antar perguruan tinggi dan lembaga sertifikasi profesi,” ujarnya.

Langkah Kemenristekdikti ini mendapat dukungan dari Sekjen Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) Gunarmi Solikhin yang menyatakan keberadaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan memang perlu dievaluasi. Dia menyambut baik bahwa uji kompetensi tidak lagi dilaksanakan oleh panitia nasional. Selain itu, uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan sebelumnya hanya menguji pengetahuan dan bukan kemampuan mahasiswa itu sendiri. “Uji kompetensi seharusnya mengukur capaian pengetahuan, sikap dan keterampilan,” katanya.

Gunarmi mengatakan, uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan seharusnya di tempat kerja dan dengan pasien langsung. “Peraturan yang baru harus segera diterbitkan. Sebab mahasiswa lulusan bidang kesehatan yang tidak lulus uji kompetensi sulit mencari kerja ataupun buka praktek sendiri,” ujarnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)