Tahun Ketiga, Mendikbud Anggap Wajar Pro Kontra PPDB Sistem Zonasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menanggapi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy menilai pro kontra yang terjadi di masyarakat terkait PPDB sistem zonasi dianggap hal lumrah.
"Saya kira kalau ada komplain ada reaksi dari masyarakat itu kita anggap hal yang wajar karena sesuatu hal yang baru, kalau ada yang belum pas nanti akan ada yang kita sesuaikan dan seterusnya," ujarnya saat ditemui media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2019).
Muhajir menjelaskan, PPDB berbasis zonasi pada tahun ini bukan merupakan permulaan, sebab PPDB berbasis zonasi ini sudah memasuki tahun ketiganya. Maka dari itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah evalusi dan antisipasi terkait sistem tersebut.
"PPDB ini akan berbasis zonasi ini bukan tahun ini, ini sudah tahun ketiga dan sudah mengalami proses penyempurnaan dari waktu ke waktu dan sudah kita antisipasi kemungkinan munculnya ketidakpuasan dan selalu saja ada, dan saya juga terus mengantisipasi untuk terus menyelesaikan setiap persoalan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, 90 persen kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10 persen untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua atau wali.
"Saya kira kalau ada komplain ada reaksi dari masyarakat itu kita anggap hal yang wajar karena sesuatu hal yang baru, kalau ada yang belum pas nanti akan ada yang kita sesuaikan dan seterusnya," ujarnya saat ditemui media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2019).
Muhajir menjelaskan, PPDB berbasis zonasi pada tahun ini bukan merupakan permulaan, sebab PPDB berbasis zonasi ini sudah memasuki tahun ketiganya. Maka dari itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah evalusi dan antisipasi terkait sistem tersebut.
"PPDB ini akan berbasis zonasi ini bukan tahun ini, ini sudah tahun ketiga dan sudah mengalami proses penyempurnaan dari waktu ke waktu dan sudah kita antisipasi kemungkinan munculnya ketidakpuasan dan selalu saja ada, dan saya juga terus mengantisipasi untuk terus menyelesaikan setiap persoalan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, 90 persen kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10 persen untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua atau wali.
(mhd)