Pangkas Birokrasi, Menristekdikti Cabut 40 Peraturan Menteri

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:03 WIB
Pangkas Birokrasi, Menristekdikti...
Pangkas Birokrasi, Menristekdikti Cabut 40 Peraturan Menteri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya penyederhanaan birokrasi di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan semakin efektif dan tidak berbelit-belit.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, koordinasi antarlembaga selama ini menjadi permasalahan serius dalam pengembangan inovasi. Hal ini salah satunya karena adanya ego sektoral antarlembaga.

Karena itu, jalan satu-satunya yang harus dilakukan yaitu memangkas peraturan-peraturan yang dinilai menghambat birokrasi pemerintahan. Selama hampir lima tahun terakhir, Nasir mengaku telah mencabut sekitar 40 peraturan menteri (permen) yang dinilai tidak relevan.

"Ini banyak peraturan yang hanya mempersulit orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia mencontohkan, proses pengurusan program studi (prodi) baru di sebuah lembaga perguruan tinggi. Dulunya, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai antara 2-3 bulan. "Saya punya pengalaman di Undip dulu tiga tahun enggak selesai. Ini harus bongkar ini. Caranya ya (menggunakan sistem) online," katanya.

Selain itu, syarat-syarat yang dipandang tidak relevan juga dihapus. Saat ini, syarat pendirian prodi yang semula ada sebanyak 17 syarat, kini tinggal lima syarat saja. Yakni, pertama, kelembagaannya. Jika status lembaganya jelas maka bisa diproses. Kedua, ketersediaan dosennya. "Kita membuat prodi kalau nggak ada dosennya ya susah," katanya.

Hal ketiga yakni ketersediaan infrastruktur. Keempat, apakah kurikulumnya adaptif atau tidak. Dan terakhir, apakah pendanaannya ada atau tidak. "Kalau lima syarat itu ada, oke nggak usah susah-susah," tuturnya.

Dulu sebelum dilakukan penyederhanaan birokrasi, kata Nasir, untuk mengajukan prodi syarat kelengkapan administrasinya sangat banyak dan dilakukan secara manual. "Dengan model sekarang, dua minggu bisa selesai, alhamdulillah jalan," katanya.

Contoh lainnya dalam mengurus ijazah kesetaraan dari luar negeri, masyarakat harus datang ke Kantor Kemenristekdikti di Jakarta. Hal ini selain menyusahkan, juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Kalau mahasiswanya di Papua atau Maluku, harus datang ke Jakarta hanya untuk mengurus persamaan ijazah, berapa biayanya? Berapa hari waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi itu. Sekarang dengan sistem online, setelah disetujui, tinggal ambil hard copy-nya. Ke depan, kalau sudah acc, enggak usah datang ke Jakarta, tinggal dicetak di tempat masing-masing," tuturnya.

Namun, proses perizinan yang dipermudah bukan berarti proses pembelajarannya dipermudah. Menurutnya, kualitas atau mutu pendidikan harus tetap terjaga. Bahkan, menurutnya, untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi, ke depan, selain mendapatkan ijazah, juga harus mendapatkan sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Harapan saya ke depan semua prodi seperti itu, harus ada sertifikasi karena itu yang bisa 'dijual'," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Mantan Menristekdikti...
Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir: Anggaran Pendidikan Tinggi Sangat Rendah
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Wamendikti Ajak Perguruan...
Wamendikti Ajak Perguruan Tinggi untuk Inovatif dan Adaptif Hadapi Perubahan Zaman
Anugerah Diktiristek...
Anugerah Diktiristek 2022, Apresiasi untuk Pemangku Kepentingan Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kemendikti Saintek Berkomitmen...
Kemendikti Saintek Berkomitmen Perkuat LAM Teknik dalam Ekosistem Pendidikan Tinggi
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
6 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
11 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
12 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
15 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
16 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
18 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved