KPAI Dorong Terbitnya Perpres Sistem Zonasi Guru dan Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menerapkan sistem zonasi guru dan pendidikan, tidak berhenti pada sistem zonasi siswa. Mereka juga mendesak segera diterbitkannya perpres tentang zonasi pendidikan agar sistem zonasi tidak bermasalah lagi.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, perpres ini penting sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga yang ada di tingkat pusat dan pemerintah daerah. Sistem zonasi, menurut dia, hanya akan berhasil jika didukung oleh sinergi semua instansi pemerintah.
“Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antarkementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,” tandas Retno di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, ada delapan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Yakni Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenristekdikti, Kemendagri, dan Bappenas. Dia berharap, Kemendagri bisa mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan. Sedangkan Kementerian Agama bisa memastikan sekolah formal dan non-formal bisa diikutkan dalam zonasi pendidikan. Untuk Kemenristekdikti diharapkan bisa menyesuaikan LPTK sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
Retno menjelaskan, permasalahan yang muncul salah satunya adalah minimnya sekolah negeri dijenjang SMP dan SMA. KPAI merekomendasikan hal ini harus diatasi segera dengan membangun sekolah dan infrastruktur pendidikan yang mendukung kualitas pendidikan. “Kalau tidak segera ditambah, maka setiap tahun kita akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah,” katanya.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya 8 kementerian/lembaga. Di antaranya Kementerian PUPR yang harus membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta Kemenpan-RB menentukan pengendalian formasi guru.
Retno melanjutkan, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara konsisten dan terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada. Suatu bentuk perhatian yang tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul selama ini.
Retno menuturkan, KPAI mengapresiasi pemerintah atas kebijakan PPDB sistem zonasi karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada zonasi siswa, tetapi harus disertai zonasi pendidikan, termasuk zonasi guru. Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Untuk pemerata an pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. Sistem zonasi pendidikan memang akan diperkuat dengan peraturan presiden.
Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, proses rancangan perpresnya sampai saat ini sudah finalisasi dan sekarang masih dalam proses paraf di kementerian terkait. “Semoga bisa selesai secepatnya,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.
Sebelumnya Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang diatur berdasarkan Permendikbud No 20/2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy pernah mengatakan, sistem zonasi pendidikan yang dibangun pemerintah tidak hanya untuk menjadi pola pada PPDB, melainkan juga untuk masalah pendidikan lain seperti guru dan sarana pendidikan lainnya. (Neneng Zubaidah)
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, perpres ini penting sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga yang ada di tingkat pusat dan pemerintah daerah. Sistem zonasi, menurut dia, hanya akan berhasil jika didukung oleh sinergi semua instansi pemerintah.
“Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antarkementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,” tandas Retno di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, ada delapan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Yakni Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenristekdikti, Kemendagri, dan Bappenas. Dia berharap, Kemendagri bisa mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan. Sedangkan Kementerian Agama bisa memastikan sekolah formal dan non-formal bisa diikutkan dalam zonasi pendidikan. Untuk Kemenristekdikti diharapkan bisa menyesuaikan LPTK sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
Retno menjelaskan, permasalahan yang muncul salah satunya adalah minimnya sekolah negeri dijenjang SMP dan SMA. KPAI merekomendasikan hal ini harus diatasi segera dengan membangun sekolah dan infrastruktur pendidikan yang mendukung kualitas pendidikan. “Kalau tidak segera ditambah, maka setiap tahun kita akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah,” katanya.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya 8 kementerian/lembaga. Di antaranya Kementerian PUPR yang harus membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta Kemenpan-RB menentukan pengendalian formasi guru.
Retno melanjutkan, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara konsisten dan terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada. Suatu bentuk perhatian yang tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul selama ini.
Retno menuturkan, KPAI mengapresiasi pemerintah atas kebijakan PPDB sistem zonasi karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada zonasi siswa, tetapi harus disertai zonasi pendidikan, termasuk zonasi guru. Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Untuk pemerata an pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. Sistem zonasi pendidikan memang akan diperkuat dengan peraturan presiden.
Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, proses rancangan perpresnya sampai saat ini sudah finalisasi dan sekarang masih dalam proses paraf di kementerian terkait. “Semoga bisa selesai secepatnya,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.
Sebelumnya Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang diatur berdasarkan Permendikbud No 20/2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy pernah mengatakan, sistem zonasi pendidikan yang dibangun pemerintah tidak hanya untuk menjadi pola pada PPDB, melainkan juga untuk masalah pendidikan lain seperti guru dan sarana pendidikan lainnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)