KPAI Usul Lima Syarat Buka Sekolah di Masa Pandemi Corona
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Siswa SD mengerjakan soal UAS di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 8 Juni 2020. UAS dari rumah dilakukan menyusul diperpanjangnya masa kebijakan belajar dari rumah di daerah itu hingga 19 Juni. Foto/ANTARA /Arnas Padda/yu/wsj.
A
A
A
JAKARTA - Pembukaan sekolah di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum melandai perlu mempertimbangkan banyak aspek, terutama keselamatan dan kesehatan guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).(Baca juga: Bertambah 1.241, Kasus Positif Corona di Indonesia Menjadi 34.316 )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).(Baca juga: Bertambah 1.241, Kasus Positif Corona di Indonesia Menjadi 34.316 )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Lihat Juga :