KPAI Usul Lima Syarat Buka Sekolah di Masa Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembukaan sekolah di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum melandai perlu mempertimbangkan banyak aspek, terutama keselamatan dan kesehatan guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).( )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Syarat kedua, pemerintah harus membuat protokol kesehatan Covid-19 untuk semua jenjang pendidikan. Situasi dan kondisi anak-anak di masing-masing jenjang pendidikan itu berbeda-beda jadi protokol kesehatan harus detail.
Komite sekolah juga diminta harus mengecek dan memastikan kesiapan guru dan sarana di sekolah. Pandemi Covid-19 memaksa semua warga bumi melakukan kebiasaan baru, salah satunya, rajin cuci tangan.
Untuk itu, lanjut Retno, sekolah harus menyediakan banyak wastafel dan mengatur posisi meja dan kursi antar siswa.
“Guru mengatur murid-murid ketika datang atau puling agar tidak saling bermain. Guru dan murid yang demam, batuk, pilek, dan diare berobat dulu. Istirahat tiga sampai lima hari,” kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Dia menuturkan syarat ketiga adalah edukasi kepada orang tua siswa agar melatih dan menyiapkan anak-anaknya dalam menjalankan protokol kesehatan.
Mereka harus mengajarkan penggunaan masker dan meminta anak jangan saling berdekatan dengan yang lain.
Keempat, melihat kesiapan anak menghadapi kenormalan baru di sekolah. Indikatornya, terbiasa menggunakan masker selama beberapa jam, tidak saling pinjam benda-benda atau alat tulis, dan pulang sekolah tidak kemana-mana. Kalau belum siap, tunda sekolahnya.
Terakhir, KPAI menyarankan pembukaan sekolah dilakukan bertahap dan dimulai dari jenjang pendidikan yang tinggi, yakni sekolah menengah atas (SMA). Mereka bisa memulai lebih dahulu selama dua minggu.
“Kalau mereka patuh protokol kesehatan Covid-19, lanjut ke sekolah menengah pertama (SMP),” katanya.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).( )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Syarat kedua, pemerintah harus membuat protokol kesehatan Covid-19 untuk semua jenjang pendidikan. Situasi dan kondisi anak-anak di masing-masing jenjang pendidikan itu berbeda-beda jadi protokol kesehatan harus detail.
Komite sekolah juga diminta harus mengecek dan memastikan kesiapan guru dan sarana di sekolah. Pandemi Covid-19 memaksa semua warga bumi melakukan kebiasaan baru, salah satunya, rajin cuci tangan.
Untuk itu, lanjut Retno, sekolah harus menyediakan banyak wastafel dan mengatur posisi meja dan kursi antar siswa.
“Guru mengatur murid-murid ketika datang atau puling agar tidak saling bermain. Guru dan murid yang demam, batuk, pilek, dan diare berobat dulu. Istirahat tiga sampai lima hari,” kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Dia menuturkan syarat ketiga adalah edukasi kepada orang tua siswa agar melatih dan menyiapkan anak-anaknya dalam menjalankan protokol kesehatan.
Mereka harus mengajarkan penggunaan masker dan meminta anak jangan saling berdekatan dengan yang lain.
Keempat, melihat kesiapan anak menghadapi kenormalan baru di sekolah. Indikatornya, terbiasa menggunakan masker selama beberapa jam, tidak saling pinjam benda-benda atau alat tulis, dan pulang sekolah tidak kemana-mana. Kalau belum siap, tunda sekolahnya.
Terakhir, KPAI menyarankan pembukaan sekolah dilakukan bertahap dan dimulai dari jenjang pendidikan yang tinggi, yakni sekolah menengah atas (SMA). Mereka bisa memulai lebih dahulu selama dua minggu.
“Kalau mereka patuh protokol kesehatan Covid-19, lanjut ke sekolah menengah pertama (SMP),” katanya.
(dam)