FH Untar Pertahankan Akreditasi A (Unggul)
A
A
A
JAKARTA - Akreditasi A (Unggul) diraih kembali oleh FH Untar setelah di reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan asesor Angkasa, (Universitas Jenderal Soedirman) dan Mukti Fajar Nur Dewata (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), pertengahan Oktober 2019 lalu.
Prodi yang mempunyai misi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKN) berlandaskan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme dan berjiwa Entrepreneur ini, memiliki Program Sarjana Ilmu Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, serta Doktor Hukum.
Rektor Untar Prof Agustinus Purna Irawan berpendapat bahwa visitasi dan akreditasi merupakan hal penting bagi sebuah perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar terus mengembangkan diri menjadi semakin baik.
Di sela-sela acara Pelatihan Sertifikasi Mediasi ke-23, Dekan FH Untar Ahmad Sudiro, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan atas keberhasilan memperoleh kembali Akreditasi A.
Pelatihan yang dilaksanakan secara berkala dan mandiri ini bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Perdagangan serta berbagai Organisasi Profesi Hukum di Indonesia memberi kesempatan kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk dapat membuka praktik Profesi sebagai Mediator tersertifikasi dan dapat mendaftarkan sebagai Mediator tersertifikasi tercatat di seluruh Pengadilan Indonesia.
Prodi yang mempunyai misi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKN) berlandaskan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme dan berjiwa Entrepreneur ini, memiliki Program Sarjana Ilmu Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, serta Doktor Hukum.
Rektor Untar Prof Agustinus Purna Irawan berpendapat bahwa visitasi dan akreditasi merupakan hal penting bagi sebuah perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar terus mengembangkan diri menjadi semakin baik.
Di sela-sela acara Pelatihan Sertifikasi Mediasi ke-23, Dekan FH Untar Ahmad Sudiro, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan atas keberhasilan memperoleh kembali Akreditasi A.
Pelatihan yang dilaksanakan secara berkala dan mandiri ini bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Perdagangan serta berbagai Organisasi Profesi Hukum di Indonesia memberi kesempatan kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk dapat membuka praktik Profesi sebagai Mediator tersertifikasi dan dapat mendaftarkan sebagai Mediator tersertifikasi tercatat di seluruh Pengadilan Indonesia.
(alf)