Dua Gedung Sekolah Ambruk, DPR: Kabar Buruk Dunia Pendidikan

Kamis, 07 November 2019 - 09:17 WIB
Dua Gedung Sekolah Ambruk,...
Dua Gedung Sekolah Ambruk, DPR: Kabar Buruk Dunia Pendidikan
A A A
JAKARTA - Kasus robohnya gedung sekolah dinilai sebagai kabar buruk bagi dunia pendidikan. Apalagi kasus tersebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (7/11/2019).

SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. (Baca Juga: Empat Ruang Kelas SD Negeri Gentong Ambruk, Satu Murid dan Satu Guru Tewas)

Sebelumnya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.

“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi,” tutur anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini. (Baca Juga: Gedung SD Ambruk, Menteri Nadiem Terjunkan Tim Investigasi

Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah.

“Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai lima tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya,” tutur Ledia.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarana prasarananya, termasuk soal bangunan yang di antaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” tutur Ledia
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8728 seconds (0.1#10.140)