Zonasi Dibuat Lebih Fleksibel, Kemendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan perubahan terhadap sistem pendidikan di Tanah Air.
Tidak hanya menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021, Nadiem juga mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
"Kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah," kata Nadim saat memaparkan program Merdeka Belajar yang disampaikan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Baca Juga: Kemendikbud Hapus UN Mulai 2021, Diganti dengan Sistem Asesmen)
Zonasi sekolah untuk penerimaan siswa jalur prestasi yang sebelumnya maksimal 15% akan ditambah menjadi 30%.
Kemendikbud juga akan menyediakan kuota untuk penerimaan siswa dari jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni sebanyak 15%. Untuk kuota untuk jalur perpindahan tetap sebesar 5%.
Sementara untuk jalur penerimaan siswa berdasarkan pemetaan wilauah (zonas) dari yang sebelumnya 80% menjadi 50%.
Dalam paparannya, Nadiem mengatakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu
diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah. "Seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," kata Nadiem.
Kemendikbud mengubah komposisi kuota PPDB karena peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir
perbedaan situasi daerah, belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah dan belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
Tidak hanya menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021, Nadiem juga mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
"Kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah," kata Nadim saat memaparkan program Merdeka Belajar yang disampaikan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Baca Juga: Kemendikbud Hapus UN Mulai 2021, Diganti dengan Sistem Asesmen)
Zonasi sekolah untuk penerimaan siswa jalur prestasi yang sebelumnya maksimal 15% akan ditambah menjadi 30%.
Kemendikbud juga akan menyediakan kuota untuk penerimaan siswa dari jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni sebanyak 15%. Untuk kuota untuk jalur perpindahan tetap sebesar 5%.
Sementara untuk jalur penerimaan siswa berdasarkan pemetaan wilauah (zonas) dari yang sebelumnya 80% menjadi 50%.
Dalam paparannya, Nadiem mengatakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu
diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah. "Seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," kata Nadiem.
Kemendikbud mengubah komposisi kuota PPDB karena peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir
perbedaan situasi daerah, belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah dan belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
(dam)