KPAI Minta Mendikbud Putus Kekerasan di Sekolah

Jum'at, 27 Desember 2019 - 08:15 WIB
KPAI Minta Mendikbud...
KPAI Minta Mendikbud Putus Kekerasan di Sekolah
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk memutus kekerasan yang terjadi di sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI telah bertemu dengan Mendibud dan memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, KPAI menyampaikan buku catatan kekerasan di pendidikan sepanjang 2019 dari hasil pengawasan bidang pendidikan.

KPAI mengapresiasi Mendikbud Nadiem yang merespons catatan tersebut dengan keinginan memutus mata rantai kekerasan di ruang publik bernama sekolah. KPAI menilai, Mendikbud memiliki kepekaan dan tidak menolerir kekerasan.

Namun, menurut Retno, sejak era otonomi daerah, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan misalnya karena kewenangannya di daerah.

“Hal ini pula yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yang harus dipikirkan segera pemecahannya demi melindungi anak-anak selama berada di sekolah. Diskusi kekerasan di pendidikan ini mendominasi diskusi dalam audiensi antara Mendikbud dengan KPAI,” tandas Retno di Jakarta, kemarin.

Retno mengatakan, KPAI memberikan rekomendasi agar kekerasan di lembaga pendidikan bisa terputus. Menurut dia, para guru harus dilatih lagi terkait cara pencegahan dan penanganan kekerasan ketika terjadi kekerasan di sekolahnya. Guru juga harus menyosialisasikan Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan agar di lapangan penanganan kekerasan bisa mengacu ke aturan tersebut.

Rekomendasi kedua, harus ada sistem pengaduan yang bisa melindungi anak saksi dan korban kekerasan di sekolah dan juga lembaga publik. Jika ada sistem pengaduan yang baik, maka anak saksi dan korban kekerasan pun akan lebih mudah mengadu.

Selanjutnya yang ketiga adalah, Presiden Jokowi di periode keduanya juga menargetkan penurunan angka pekerja anak dan perkawinan anak. Hal ini bisa dicapai jika pemerintah melalui Kememdikbud memperluas akses sekolah bagi anak-anak di berbagai pelosok daerah agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Kemendikbud melalui kebijakan Merdeka Belajar yakni dengan adanya survei karakter ingin mendeteksi jika ada kekerasan yang terjadi di sekolah. “Justru dengan kebijakan Merdeka Belajar dan di dalamnya ada survei karakter, maka akan bisa mendeteksi dini tentang akhlak yang kurang baik yang terjadi di sekolah. Guru akan lebih menekankan tentang pendidikan karakter,” ungkapnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Berita Terkait
Kemendikbud Luncurkan...
Kemendikbud Luncurkan Website Jalur Rempah
DPR Setujui Penggabungan...
DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud
Kebijakan Kemendikbud...
Kebijakan Kemendikbud untuk Perkuliahan Semester Genap
Kemendikbud Tetapkan...
Kemendikbud Tetapkan Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerapan Sistem Zonasi...
Penerapan Sistem Zonasi pada PPDB 2020 Melalui Online
Kemendikbud Memanggil...
Kemendikbud Memanggil Insan Pendidikan Bergabung Program Guru Penggerak
Berita Terkini
Mendikdasmen Kunjungi...
Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom, Pastikan MPLS Tetap Aman
18 menit yang lalu
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
33 menit yang lalu
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
2 jam yang lalu
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
2 jam yang lalu
BSI Scholarship Berdampak...
BSI Scholarship Berdampak 2026 Dibuka, Ada Bantuan UKT 8 Semester
3 jam yang lalu
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved